TABAOS.ID,- Ada yang seperti nya mulai terkuak, terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) di Negeri Hukurila Kecamatan Leitimur Selatan Kota Ambon tahun 2016 yang memang dinilai berada pada titik tidak tertib pengelolaan anggaran dan sarat penyalahgunaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, mencuat sejumlah dugaan penyalahgunaan di tahun 2016 diantaranya pembelian pembelian tanah PAUD yang terealisasi sebesar Rp.168.417.200 dari yang dianggarkan sebesar Rp.122.412.825. Sedangkan yang diketahui bahwa tanah PAUD ini merupakan tanah milik Negeri Hukurila
Berikutnya terkait proyek pembangunan sarana air bersih dan dianggarkan sebesar Rp.53.932.210, Realisasi sebesar Rp.50.732.210, namun yang terjadi pekerjaan proyek gagal total dan sangat merugikan masyarakat, dan dianggap membuang-buang anggaran
Juga pada Item pemeliharaan kendaraan dinas dianggarkan sebesar Rp.2.400.000, jadi persoalan sebenarnya anggaran ini dibuat untuk kendaraan bermotor yang mana?
Karena yang diketahui kendaraan bermotor yang terdata/terdaftar dalam Inventaris negeri hanya 2 kendaraan bermotor tahun pengadaan 2018 bukan 2016?
Dugaan penyalahgunaan ini dikabarkan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk ditindaklanjuti. Al hasil belum ada upaya penelusuran terkait dugaan merugikan negara ini.
(T-12)