TABAOS.ID,-Terdakwa kasus dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon harus pasrah menerima nasip. Mereka divonis berat oleh hakim PengadilanTipikor Ambon.
Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon itu divonis 20 tahun peniara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.
“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana dan TPPU pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan tersebut.
Menurut hakim, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, dengan cara melakulan tarnsaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp. 58,9 miliar.
Keenam terdakwa dalam persidangan kata hakim, mengakui perbuatannya, dan yang memberatkan perbuatan para terdakwa jelas tidak mendukung kerja Bank dalam menaiki oprasional bisnis Bank, dan tentunya perbuatan Farah mencidrai kerha BNI sebagai Bank Pemerintah, dan Maluku yang berada di posisi ke-4 termiskin di Indonesia.
Farah sendiri merupakan aktor utama dalam kasus tersebut. Program Casback dan Bisnis Cengkih ilegalnnya, itulah dipakai untuk meraup keuntungan dari para Nasabah yang mendeposite uang di BNI Ambon.
Farah diangkat sebegai Karyawan BNI Ambon sehak 2004. Di tahun 2018, Farah dipercayakan sebagai Wakil Pimpinan BNI Ambon bagian Pemasaran Bisnis. Disitulah, kejahatan Farah mulai terbentuk. Meski kejagatan ini telah berproses sejak tahun 2012.
Ia menggunakan, jasa Marce Muskitta Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang KCP Tual, Joseph Resley Maitimu KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya anak asuhnya itu untuk memulus kejahatannya.
Alhasil, dana nasabah dengan yang mengikuti program casbak itu dijadikan bisnis ilegal hasil buminya. Cengkih di jadikan bisnis untuk meraup uang Nasabah. Mereja di iming casback 20 persen per-bulan dari dana yang di deposite oleh mereka. Ada sejumlah nasabah yang sudah dibayar, namun ada juga, nasabah yang hingga 2020 ini, dananya belum di bayar atau nasabah mengalami kerugian akibat tindakan Farah Cs.
Farah sendiri oleh hakim, sejumlah aset berharga miliknya, mulai dari 10 unit rumah mewah di Kota Ambon dan Makassar, delapan unit mobil mewah, satu cincin permata, dua bidang tanah dengan seluas 4.000 hektare, dan satu apartemen di Makassar, satu unit bangunan tiga lantai sebagai tempat usaha burung walet, dan dua bangunan tempat usaha peternakan serta pemotongan ayam yang ada di Bone (Sulawesi), dan uang tunai sebesar Rp. 2,72 miliar disita dan dirampas untuk negara.
“Total 77 bukti penyitaan dalam perkara ini, digunakan untuk perkara berlanjut,” jelas Hakim dalam pertimbangganya.
Dalam vonis Hakim, ternyata terdapat disenting opinion dari hakim Anggota I, Herry Liliantono. Dalam pertimbanggannya dikatakan, kejahatan yang mengakibatkan BNI merugia hingga Ro. 58,9 miliar diakibatkan dari sistiem yang tidak benar di Bank berplat merah itu.
Sementara itu, juga pertimbangannya lebih dikhususkan ke Soraya Pellu, yang menurut Hakim Adhock itu, putusan pidana tidak harus di samaratakan dengan terdakwa lainnya. Pasalnya, Soraya Pellu hanyalah alat dalam transaksi jahat yang diperkasai oleh Farah yang diketahui adalah Ibu angkatnnya.
Selain itu, Soraya tidak berurusan dengan sistiem di BNI. Ia hanya disuru menerima dan mentransfer duit haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya. “Sehingga beban pidana kepada terdakwa Soraya Pelu tidak harus disamaratakan dengan terdakwa lainnya. Karena kejadiaan yang terjadi adalah sesuatu yang atas keselahan sitem Bank itu sendiri,” tegas dia.
Setelah pembacaan amar putusan, parah terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIA Ambon terlihat pasrah menyerahkan nasip mereka kepada penasehat hukum mereka.
Hanya terdakwa Faradiba Yusuf dan Soraya Pelu melalui kuasa hukumnya Edo Diaz Menyatakan bending. Semmentara yang lainnya, menyatakan pikir-pikir. Sidang pun ditutup.
Sebelumnya, penuntut umum Kejati Maluku menutut, Terdakwa Farah Yusuf ditunt dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam (6) bulan penjara, dan di bebankan uang pengganti sebesar Rp. 49 miliar. Apabilah, dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dikembalikan, maka di ganti dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara.
Sedangkan, anak asuhnya, Soraya Pelu juga ikut dituntut 20 tahun penjara, plus denda sebesar Rp. 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sementara keempat terdakwa lainnya, Marce Muskitta alias Ace dituntut 11 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan. Ace juga dibebankan uang pengganti, Rp. 75 juta, subsider lima tahun enam bulan (5,6) penjara. Krestianus Rumahlewang alias Kres dituntut 13 tahun, denda Rp. 500 juta subsider tiga (3) bulan. KCP BNI Tual itu tidak dibebankan membayar uang pengganti, lantaran telah mengembalikan uang senilai Rp. 50 juta kepada Jaksa.
Joseph Resley Maitimu alias Ocep, KCP BNI Aru dituntut 15 tahun penjara. Denda Rp, 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta, subsider tujuh tahun enam bulan (7,6) penjara, dan terkakhir Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dituntut 15 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan berlanjut, melakulan tarnsaksi non fisik di BNI Cabanh Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp. 58,9 miliar.
“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana dan TPPU pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegas tim Penuntut Umum, sembari menanbahkan “meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagimana diuraikan dalam amar tuntutan ini, dan keenam terdakwa diperintahkan untuk tetap dalam tahanan,” tandas penuntut umum pada persidangan sebelumnya.(T-06)