TABAOS.ID,- Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Ambon. Seorang gadis berinsial A (13) dicabuli empat orang pemuda berlokasi dikawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tantui Bawah, Kamis,(21/22019)
Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda. Julkisno Kaisupy, dalam rilisnya Senin, (25/02/2019) menyatakan peristiwa pencabulan itu bermula saat korban , sekira pukul 22.00 WIT ingin membuang hajat di pantai.
Usai BAB kemudian korban duduk-duduk di talud dekat pantai. Namun sementara duduk pelaku sejumlah pelaku menghampiri korban.
“Pelaku berinisial J (19) dan teman-temannya datang menghampiri korban dan kemudian korban dipaksa minum-minuman keras jenis sopi sampai korban dan para pelaku sama-sana mabuk,”Kata Kaisupy.
Lanjut Kaisupy, karena mulai merasa mabuk, korban akhirnya dicabuli oleh dua pelaku teman J berinisial YP (16) dan WT (15) secara bergantian.
Tak hanya disitu saja, setelah mencabuli, korban pun dibawa ke semak belukar dekat pantai selanjutnya disetubuhi oleh dua pelaku lainnya yakni J dan AT (19). Namun ironisnya setelah disetubuhi para pelaku langsung meninggalkan korban ditinggal di TKP.
Atas perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease.
“Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres P. Ambon dan P. P. Lease telah memeriksa 3 orang saksi dan juga telah memeriksa 4 orang pelaku dan telah di tetapkan 4 orang tersangka yakni AT, J, WT dan YP.
Keempat tersangka ini disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara,” ujar Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu 26 Februari 2019.
Maraknya kasus pencabulan terutama terhadap anak dibawah umur belakangan ini, menurut Kaisupy, perlu disikapi secara serius oleh semua pihak, kondisi kehidupan sosial yang ada di wilayah hukum Polres P. Ambon dan P. P. Lease, seperti pemerintah daerah dan juga pihak-pihak lain sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
“Karena dalam beberapa bulan terakhir banyak sekali kejadian tindak pidana yang pelaku maupun korbannya adalah anak dibawah umur,” tandas Kaisupy.
Kaisupy pun berharap agar masalah serius tersebut, bisa diperangi oleh semua pihak di wilayah Polres Ambon dan Pp. Lease.(T09)