GMNU Desak Pecat Komisioner KPU SBT

0
1727

TABAOS.ID,- Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Kabupaten Seram Bagian Timur Menyikapi wacana pasca Pemilu yang beredar di tengah-tengah masyarakat, terkait putusan DKPP yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kab. SBT Rosna Sehwaky dan sidang DKPP yang akan di laksanakan hari ini jumat 30 Agustus 2019.

Menyikapi permasalahan yang akan disidangkan di DKPP RI atas Pelanggaran Kode etik KPU Seram Bagian Timur, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Fatayat NU dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Cabang Kab. SBT yang tergabung dalam Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) Menyampaikan Pernyataan Sikap yang dirilis kepada Media ini, Jumat 30/08.

  1. Meminta kepada semua pihak agar menghormati Keputusan DKPP, yang dialamatkan kepada mantan Ketua Bawaslu Kab. SBT Rosna Sehwaky. yang mana beliau hanya mendapatkan teguran keras dari DKPP dan diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu dan menjadi anggota komisioner Bawaslu Kab SBT dan tidak sampai pada tingkat pemecatan sebagai komisioner Bawaslu. Sebagaimana yang tertuang dalam Putusan DKPP No : 154/2019-Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur, Tentang : Peringatan Keras Dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua Bawaslu.
  2. kami sangat menyayangkan aksi demonstrasi pada tanggal 27 Agustus 2019 di Kota Ambon yang dilakukan oleh Badko HMI Maluku dan Maluku Utara, yang tidak menghormati keputusan DKPP kepada Rosna Sehwaky, karena perbuatan tidak menghormati keputusan DKPP sama dengan tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
  3. Kami juga mengingatkan kepada DKPP agar bersikap serta mengambil keputusan secara profesional dalam sidang DKPP hari ini jumat 30 Agustus 2019 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan pidana Pemilu
  4. Jika dalam sidang DKPP hari ini dimana Komisioner KPU kab. SBT terbukti bersalah sebagaimana poin-poin tuntutan dalam persidangan DKPP nantinya. maka Kami mendesak DKPP untuk memecat Komisioner KPU SBT terkhusus Kisman Kilian, Amnun Naqib dan Taib Wangsih
    Tuntutan pada poin lima (5) ini kami sampaikan mengingat Rosna Sehwaky yang hanya memiliki alat bukti rekaman percakapan dapat diberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua Bawaslu menjadi anggota komisioner Bawaslu SBT, apalagi Komisioner KPU SBT yang apabila benar adanya terindikasi melakukan beberapa pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan Pidana Pemilu, ditambah lagi ketiga komisioner KPU dimaksud sebelumnya pernah mendapatkan teguran keras dari DKPP
Baca Juga  Kembali Ambon Di Guncang Gempa Berkekuatan 3,5 Magnitudo

Bertindak selaku narasumber diantaranya, Ona Sandri Maswatu (Wakil Ketua Cabang
Fatayat NU), Ahmad Rifai Litiloly (Wakil Sekretaris Cabang
GP Ansor), dan perwakilan PC PMII Dzulfikri Rumatiga.(T07)