Gubernur Maluku Kukuhkan Tiga Pejabat Sementara Kepala Daerah

0
1156

TABAOS.ID,- Gubernur Maluku, Drs Murad Ismail, Sabtu (26/9/2020) mengukuhkan tiga penjabat sementara (Pjs) Bupati. Ketiga pejabat yang dikukuhkan masing-masing, Melky Mozes Lohy yang menjabat Pjs Maluku Barat Daya (MBD), Penjabat Bupati Maluku Barat, Hadi Sulaiman menjabat Pjs Bupati Seram Bagian Timur (SBT) dan Rosida Soamole menjabat Pjs Bupati Kepulauan Aru.

Ketiga pejabat tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.81.3005 Tahun 2020 tentang penunjukan Pjs Bupati MBD, Nomor 131.81.3006 Tahun 2020 tentang penunjukan Pjs Bupati Aru serta Nomor 131.81-3007 Tahun 2020 tentang penunjukan Pjs Bupati SBT tertanggal 24 September 2020 yang ditandatangani oleh Sekretatis Ditjen Otda Didi Sudiana.

Acara pengukuhan yang berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, selain dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, Kapolda Maluku Irjen Pol Burhanuddin Djafar, Danlanud Pattimura Kol. Pnb Sapuan, Danlantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono, Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang, Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimuri, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun serta pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, juga diikuti secara virtual oleh kabupaten/kota se-Maluku.

Gubernur dalam sambutannya menegaskan, jabatan adalah kepercayaan sekaligus amanah.

” Ingin saya tegaskan, ketiga pejabat Eselon II tersebut akan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati MBD, SBT dan Aru selama 71 hari kedepan, sejak tanggal 25 September 2020. Oleh sebab itu, laksanakan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas gubernur.

Mantan Komandan Korps Brimob Polri ini kemudian menguraikan tugas seorang penjabat bupati yaitu, memimpin pelaksanaan urusan sementara pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketertiban, keamanan dan ketentraman Pilkada serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga  Mencermati Dinamika Politik: Mencari Pemimpin Kota Ambon

Selain itu, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), menandatangani Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan aturan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan tugas dan amanah tersebut, mantan Kapolda Maluku ini menginstruksikan beberapa pesan penting. Dirinya menegaskan penyelenggaraan pemerintahan harus terus berlangsung secara baik dan lancar. Begitupula dengan aktivitas pembangunan dan pelayanan publik serta pencegahan pandemi Covid-19 harus terus berlangsung dan memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN bekerja.

“Tidak ada yang menolak menghentikan kerja, hanya karena peralihan pimpinan sementara,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, Gubernur juga menegaskan agar ketiga penjabat yang baru saja dikukuhkan dapat memastikan tidak terlibat politik praktis atau mendukung pasangan calon.

Dia juga mengingatkan, untuk membangun komunikasi, kolaborasi bersama dengan aparat keamanan TNI, Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat.

“Segera bangun komunikasi, kolaborasi dengan penyelenggara pilkada, Ketua KPU, Bawaslu, TNI, Polri agar selama masa kampanye Inpres Nomor 6 Tahun 2020 terkait pencegahan pengendalian Covid-19 dapat berlangsung secara baik,” tandasnya.

(T-07)