TABAOS.ID,- Saniri dan Pemerintah Negeri (Pemneg) Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon diduga secara diam diam membahas Rancangan Peraturan Negeri Passo. Kendati Proses gugatan di Pengadilan Negeri Ambon sementara berlangsung dan masih berada pada agenda pembuktian.
Diduga dalam kedudukan selaku tergugat dalam perkara Citizen Law Suit (28/Pdt.G/2021/PN.Amb) pihak tergugat terkesan memaksakan diri, dengan melakukan pembahasan dan menetapkan rancangan peraturan negeri (Rangperang) Passo tentang mata rumah Parentah.
Wilfried Milano Maitimu, dalam keterangan kepada wartawan di Ambon Minggu, (23/5) menyampaikan, proses gugatan terhadap Saniri dan Pemerintah Negeri Passo salah objek gugatan adalah persoalan Mata Rumah Parentah di Negeri Passo
Menurutnya, setelah eksepsi tergugat ditolak terkait klaim kewenangan mengadili atau kompetensi absolut oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, para tergugat justru melakukan tindakan dan upaya-upaya yang tidak terpuji diluar pengadilan untuk mereduksi proses persidangan yang sementara berjalan dengan tindakan pragmatis sepihak.
“Saya duga mereka berupaya membahas dan memutuskan Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) Passo tentang matarumah Parentah di dalam internal mereka sendiri secara diam diam, tanpa menunggu proses persidangan yang sementara berlangsung,” ujar Maitimu.
(T-12)