TABAOS.ID, -Upaya bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sia-sia. Tiga Tahanan Politik Republik Maluku Selatan (RMS) itu, malah diperintahkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk melanjutkan perkara separatis mereka.
Hal ini diucapakan Ketua Majelis Hakim pada PN Ambon, Ahmad Hukayat didampingi dua rekan hakimnya, Felix Uwisan dan Jeni Tulak dalam sidang yang berlangsung di PN setempat, Senin 20 Juli 2020.
Menurut hakim, dakwaan Jaksa terhadap perbuatan ketiga terdakwa pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) itu telah memenuhi syarat formil, jelas, cermat dan tepat. Ekksepsi atau keberatan tiga tapol RMS itu pula, telah masuk pokok perkara.
“Menolak eksepsi tiga terdakwa dan memerintahkan agar perkara ketiga terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara,” tegas Hukayat dalam amar putusan selanya.
Dalam sidang tadi, ketiga terdakwa didampingi tim penasehat hukum yang terdiri dari Samuel Waleruny, Fileo Pistos Noija dan Hendrik Lusikooy. Sementara JPU Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw. Sidang digelar secara Vidio Conprens (Vicon) dan posisi ketiga terdakwa, berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Dalam keberatan mereka mengaku saat itu, tindakan yang dilakukàn adalah, beban masa lalu masyarakat Maluku. Bukan makar. Dimana, konflik Maluku 1999 lalu adalah, suatu tindakan konspirasi Negara untuk mengadu domba masyarakat Maluku dengan RMS.
“Kita tau bahwa dari konflik Maluku sebenarnya, diteliti oleh para ahli termasuk saya yang menelitinya, ditemukan konflik Maluku itu adalah konspirasi negara untuk menghancurkan orang Maluku, lalu mereka mulai adu domba pendatang dengan penduduk asli, mereka lalu adu domba dengan antar agama. Setelah itu, mereka adu domba dengan RMS. Awalnya kita ini tidak tau RMS ini apa?. Malahan saya punya bapak kandung, berjuang untuk menumpas RMS,” kata Samuel Waleruny kepada wartawan di Ambon, usai mengikuti proses persidangan perkara tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Awaluddin, J. W. Pattiasina dan Augustina Ubleeuw mendakwa ketiganya dengan pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa itu menerobos masuk ke Polda Maluku, pada Sabtu (25/4) lalu.
Mereka masuk sekitar pukul 15.45 WIT ke markas Polda Maluku yang berada di Jalan Rijali No. 1 Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan membawa bendera RMS.
Sebelum menerobos markas Polda Maluku, ketiga orang itu berjalan kaki dari arah jembatan Skip dengan membawa bendera RMS, sambil berteriak “Mena Muria”.
Sepanjang perjalanan, mereka membentang bendera RMS atau yang dikenal dengan istilah be-nang raja itu. Aksi mereka menjadi tontonan warga yang melewati jalur jalan depan Polda Maluku.
Saat tiba di depan pintu halaman, ketiganya langsung masuk, dengan tetap membentangkan bendera RMS, dan teriakan Mena Muria.
Petugas di penjagaan kaget. Mereka langsung bergegas keluar. Salah satu diantara petugas mengarahkan laras senjata ke arah ketiga orang itu. Seorang berpakaian petugas preman, buru-buru menutup pintu pagar halaman polda.
Ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke ruang Ditreskrimum Polda Maluku. Dari tangan mereka, polisi menyita satu buah bendera RMS berukuran 1 meter lebih. (T-06)