TABAOS.ID,- Zulkarnain Patty salah satu pelaku yang diduga menganiaya almarhum Syamsul Lussy warga Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Dalam sidang dengan agenda mendengar putusan sela itu, hakim menolak nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Zulkarnain didampingi penasehat hukumnya, Mustakim Wenno yang sebelumnya menyampaikan nota pembelaan atas kliennya. Zulkarnain Patty, warga Desa Latu, diduga salah satu dari lima pelaku pembacokan terhadap almarhum Symsul Lussy, warga Desa Hualoy, tanggal 4 Mei 2019 di hutan Desa Latu.
Menurut majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, pembelaan Mustakim ditolak karena subtansi pembelaan sudah masuk materi perkara. “Dengan demikian, perkara ini harus dilanjutkan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tegas Rombot Kalalo, didampingi hakim anggota Felix Rony Wuissan dan Hamzah Kailul, Selasa (12/11) di persidangan PN Ambon.
Mengomentari putusan sela majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy menyatakan optimistis dakwaan pihaknya akan terbukti. Dia mengaku semua bukti mulai keterangan saksi, sampai bukti surat telah disiapkan.
Ditanya soal pelaku lain yang kini jadi buronan Polda Maluku, dia berharap Polisi mampu meringkus mereka.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, kata Junita, diperoleh kronologis perkara ini, jika Zainal Patty tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap Syamsul Lussy.
Dalam keterangannya saksi mengaku tidak mengetahui setiap pelaku namun ciri-ciri mereka dikenal dengan baik. Berdasarkan ciri-ciri itulah menurut Junita, mereka berhasil diindentifilasi termasuk terdakwa Zulkarnain Patty.
Jaksa Junita Sahetapy mengaku, telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Maluku yang menangani perkara pembunuhan Syamsul Lussy agar pelaku lain ditetapkan tersangka sesuai keterangan sejumlah saksi.
“Petunjuknya kita tuangkan waktu kasusnya masih P-19. Makanya mereka DPO, selanjutnya tinggal kewenangan Polisi,” tandas JPU dari Kejaksaan Negeri Ambon ini.
Dari keterangan Polisi, terungkap selain Zulkarnaim Patty, diduga masih ada empat pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencairan Orang alias DPO dengan inisial US, SP, KT dan ZW. (T02)