Hikmah dibalik Kebakaran Kantor Besar PT. Telkom Ambon

0
2868

Oleh : Julius R. Latumaerissa

TABAOS.ID,- Kebakaran Kantor Telkom di Ambon pada tanggal 5 Februari 2019 menyisakan banyak peristiwa dan kegelisahan bagi masyarakat kota Ambon dan Maluku secara Umum.

Praktis kegiatan komunikasi ke dan dari Ambon terputus disampingnya aktivitas usaha lain yang menggunakan jasa Telekomunikasi terhenti. Kondisi ini tentu menimbulkan dampak kerugian ekonomi bagi pelaku usaha dan juga dampak sosial lainnya.

Benarkah Ada Praktik Monopli..??

Untuk masalah ini, saya harapkan agar kita tidak prematur dalam memberikan statemen atau penilaian karena kita hanyalah end user dan bukan bagian dari stackholder provider ini. Namun demikian kita juga tidak salah untuk memberikan opini terkait hal di atas.

Monopoli adalah penguasaan pasar (monopoly market) yang dilakukan oleh satu penjual yang menjual produk atau jasa kepada banyak pembeli. Produk atau jasa tersebut tidak ada produk pengganti (substitution products) yang memiliki persamaan dengan produk monopoli.

Perusahaan monopoli tersebut secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan hambatan bagi masuknya produk atau jasa sejenis ke dalam struktur pasar monopoli (barrier to entry), sehingga tidak ada pesaing.

Harus diakui bahwa PT. Telkom adalah BUMN yang menguasai industri Telekomunikasi di Indonesia yang kemudian membidani anak perusahaan yang dikenal Telkomsel yang memulai usahanya pada tahun 1995.

Telkomsel saat ini memang menguasai pasar terbesar yang mencapai lebih dari 156 juta pelanggan. Namun, pesaingnya juga menguasai pasar yang cukup besar juga, di antaranya Indosat menguasai lebih dari 69 juta pelanggan, di ikuti pesaing lain XL dan lainnya.

Investasi Besar

Bisnis industri telekomunikasi pasti membutuhkan nilai investasi besar dan sebagai pemegang hak tunggal PT. Telkom selaku pionir atau pembuka jalan memiliki kapasitas investasi dan masuk pasar kawasan timur Indonesia. Hal ini harus diakui namun bukan berarti sebagai pionir Telkomsel kemudian menutup peluang bagi kompetitornya seperti Indosat, XL dan lainnya.

Baca Juga  Terkait Bansos 2021 Presiden Ingatkan Gubernur "Tak Boleh Ada Potongan - Potongan"

Hal ini tentu bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 pasal 19b tentang persaingan usaha yang berbunyi menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha, maka dapat menimbulkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dan untuk masalah ini pelaku usaha ada dalam pengawasan KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Fakta di kota Ambon dan Maluku umumnya memang dirasakan kuat bagaimana penguasaan Telkomsel atas bisnis data, SMS dan juga telepon dengan cost yang dibayar konsumen di Maluku sangat tinggi.

Alasan besarnya investasi tidak bisa dijadikan indikator penentuan harga, karena sangat jauh berbeda antara Maluku dan di Jawa. Dari sisi konsumen ini sangat merugikan sehingga ada asumsi bahwa Telkomsel menerapkan harga dengan sistim subsidi silang.

Kalau asumsi ini benar maka Telkomsel sudah melanggar azas ketidak adilan dan pemerataan, sekalipun saya pahami bahwa Telkomsel adalah lembaga bisnis yang profit oriented.

Kehadiran Indosat sebagai kompetitor pasti akan menggerus market share Telkomsel yang berdampak pada profit margin Telkomsel selama ini di Maluku. Namun realitas persaingan bisnis tidak bisa dihindari. Suka atau tidak PT. Telkom harus membuka barier bagi Indosat sebagai pesaing Telkomsel dia Maluku, dengan demikian maka Price Attack akan terjadi.

Kehadiran Indosat akan memberikan peluang bagi konsumen Maluku untuk memilih produk mana yang akan digunakan dan dari sisi konsumen di Maluku pasti akan memilih produk dengan cost yang rendah dan layanan yang prima dari aspek keterjangkauan komunikasi.

Dalam persaingan ini Indosat pasti akan gelontorkan dana besar untuk membangun BTS di wilayah Maluku sehingga memungkinkan perluasan jaringan dan keterjangkauan. Namun untuk membuka akses 4G bagi Indosat tentu harus mendapat persetujuan dari PT. Telkom.

Baca Juga  Pandemi Covid-19 Momentum Kebangkitan Pangan Lokal

Disinilah letak kerancuan karena PT. Telkom sebagai regulator pasti akan berpihak kepada telkomsel sebagai eksekutor.

Independensi ini yang sangat diragukan. Karena ketika ijin 4G keluar dari PT Telkom kepada Indosat untuk seluruh wilayah Maluku maka saya yakin bahwa profit margin Indosat di Maluku akan bersaing dengan Telkomsel.

Intervensi Pemrintah Daerah Maluku

Situasi ini tentu dapat merugikan rakyat Maluku sebagai konsumen. Itu berati Pemda Maluku harus bisa bersikap, diantaranya DPRD Maluku dan Gubernur Maluku harus dapat menyelamatkan rakyat Maluku dari perang dagang dua provider besar ini.

Pemda Maluku dapat melakukan intervensi melalui batasan kewenangan yang dimilikinya sesuai regulasi sehingga ketegangan bisnis telekomunikasi di Maluku dapat teratasi dengan baik dan semua pihak menjadi aman, nyaman dan menguntungkan.

Bentuk intervensi Pemda bisa melalui mediasi dengan kedua pelaku usaha ini dan secara obyektif melihat dan membedah persoalan secara proporsional guna memberikan solusi konkrit tanpa meninggalkan prinsip prinsip bisnis secara umum. Pemda memang tidak punya kapasitas lebih untuk masuk lebih dalam wilayah bisnis kedua provider ini tetapi sebagai penguasa wilayah yang memiliki masyarakat Pemda Maluku berkewajiban untuk melindungi hak hak ekonomi dari rakyat Maluku.

Penulis adalah :Akademisi dan Konsultan Perencana Pembangunan Daerah

Foto : Julius Latumaerissa