TABAOS.ID,- Hutan pulau Wokam, Kecamatan Pulau – Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru jadi lokus pelepasliaran satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy dalam presrilis yang diterima tabaos.id, Kamis (17/6) menjelaskan jumlah satwa yang dilepaskan untuk hidup bebas di alamnya.
Yaitu terdiri dari 47 jenis burung dengan rindan, atau terdiri dari 7 ekor burung Nuri Bayan, 39 Ekor burung Kakatua Koki, 1 ekor Kakatua Raja.
Selain itu, juga dilakukan pelepasliaran satwa jenis reptil yakni 30 ular sanca hijau, 2 ekor ular sanca permata, 64 ekor biawak Aru, 6 ekor biawak Maluku, 1 ekor kadal Panana.
“Pelepasliaran satwa oleh BKSDA Provinsi Maluku karena satwa harus hidup didalamnya,” tegas Pattipeilohy
Untuk diketahui para satwa ini didapat dari hasil temuan saat melakukan patroli dan ada penangkapan bahkan ada juga dan penyerahan oleh masyarakat ke BKSDA Provinsi Maluku.
“Sebelum dilepaskan satwa satwa yang ada sudah melewati proses karantina, yang tujuannya adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan dan kesehatan”, urai Pattipeilohy.
Terkait itu juga dilakukan pemasangan ring pada jenis burung yang tujuannya untuk mengetahui kemampuan untuk hidup di alam bebas dan dengan jenis habitat lainnya di alam lepas. Selain itu untuk mengetahui jika nanti tertangkap kembali.
Adapun pelepasan dipusatkan di hutan adat pulau Wokam karena kondisi hutan masih terjaga serta pola hidup masyarakatnya yang tidak melakukan perburuan.
“Karena kondisi hutan yang masih layak, serta cara hidup masyarakat yang bersahabat dengan alam maka lokasinya bisa dijadikan lokasi pelepasliaran,” tutup Pattipeilohy.
(TJC/TIM)