Kasus Pemalsuan identitas Aleta Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

0
1306
Bank Maluku dan Maluku Utara

TABAOS.ID,- Kasus pemalsuan identitas Direktur Pemasaran Bank Maluku-Maluku Utara, Aleta  da Costa akan dibawa ke ranah hukum. Aleta diduga memalsukan tanggal lahirnya untuk promosi jabatan.

“Kasus ini akan dibawa keranah hukum,” kata Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku (PPM), Fadlhy Achmad Tuhulele.

Menurut Fadhly, pemalsuan identitas adalah bentuk korupsi  terselubung. Hal itu merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.

“Ini bentuk korupsi terselubung yang sedang dimainkan pihak-pihak tertentu dalam rangka menggerogoti dana masyrakat dengan terus menerima gaji,” ujar Fadhly.

Fadhly berharap, Gubernur Maluku, Murad Ismail yang akan dilantik tanggal 24 April nanti berkomitmen memberantas korupsi di Bank Maluku-Maluku Utara. 

“Katanya ada pihak-pihak yang telah melakukan pendekatan dengan gubernur terpilih, namun kami yakin Pak Murad tidak mentolerir sikap dan perbuatan korupsi,” ujar Fadhly.

Tim investigasi Paparisa Perjuangan Maluku sedang mendata besaran kerugian bank yang di akibatkan korupsi itu untuk dilaporkan. Pihak Imigrasi juga akan memberikan data mengenai pemalsuan identitas Aleta.

” Saat ini kami sedang menunggu hasil dari pihak keimigrasian, sepertinya pihak imigrasi juga terkecoh dengan identitas ganda Aleta,” kata Fadhly.

Fadhly menegaskan, Aleta dapat dipidana dengan UU Pidana dan UU keimigrasian apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas. “Jika Dirpem Bank Maluku memang memalsukan identitasnya untuk promosi jabatan, ia akan dijerat dengan UU Pidana dan UU keimigrasian,” kata Fadhly.

Fadhly menilai Otoritas Jasa Keuangan bersekongkol dengan pihak Bank Maluku. OJK perwakilan maluku dinilai tidak teliti,sehingga ketidaktelitian ojk terindikasi menyebabkan kerugian belasan milyar rupiah pada bank maluku maluku utara. “Menurut kami, OJK tidak memverifikasi identitas Aleta saat ia mencalonkan diri menjadi Dirpem,” tuturnya. Namun, OJK Maluku membantah hal tersebut.

Baca Juga  Tuhulele : Tidak Mampu Menyetor Deviden, Dewan Direksi dan Komisaris Harus Tau Diri

Aleta da Costa diduga memiliki dua tanggal dan tahun kelahiran yang berbeda sesuai yang diterangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.

Berdasarkan Surat Keterangan SMA Negeri 2 Ambon pada 22 November 2017 menyebutkan tanggal lahir Aleta adalah 1 April 1959. Namun, dalam paspor milik Aleta, tahunnya berbeda. Sedangkan dalam buku laporan tahunan Aleta da Costa lahir pada  24 Juli 1959.

Surat keterangan resmi dari Disdukcapil tertanggal 27 November 2017 menjelaskan Aleta da Costa lahir di Ambon tanggal 1 April 1959 dan menegaskan tanggal lahir 24 Juli 1959 bukan data yang sebenarnya. (T01)