TABAOS.ID,- Kejahatan yang terjadi pada bank Maluku begitu masif dilakukan oleh pihak internal sendiri,mulai dari korupsi secara nyata maupun tidak langsung.
Setelah mendapat informasi dari beberapa pihak terkait kasus kasus yang ada, serta satu kasus yang merupakan kasus yang sudah sangat jelas motifnya namun dicurigai sengaja didiamkan oleh pihak bank Maluku sendiri, yaitu kasus indikasi pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Direktur pemasaran (Dirpem) Bank Maluku-Malut yaitu Aleta Dacosta/Manuputty.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Paparisa Perjuangan MalukuPPM_95DJAKARTA Fadhly Achmad Tuhulele,SE.
“Perlu kita pahami bersama bahwa pemalsuan identitas untuk tujuan tertentu merupakan kasus pidana,” Kata Tuhulele kepada tabaos.id, senin (15/4/2019) siang.
Menurutnya Tuhulele, dirinya bersama tinya telah melakukan investigasi dan siap melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Hasil investigasi kami sudah 75% dan sehari dua kami akan laporkan secara resmi kepada pihak berwenang. Dan seluruh dewan komisaris juga akan turut kami laporkan, sebab disini terlihat upaya mendiamkan kasus tersebut, dimana kejadian ini memiliki potensi merugikan pihak Bank Maluku sendiri,”Tegas Dia.
Pemalsuan identitas ini jelas Koordinator Paparisa Perjuangan MalukuPPM_95DJAKARTA, merupakan kepentingan promosi jabatan. Menurutnya jelas merugikan bank maupun negara sebab yang bersangkutan bisa saja menerima hak yang bukan seharusnya menjadi milik dia.
Lanjut Tuhulele, jika terbukti maka yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.
“Konsekuensi hukumnya sudah pasti ada, serta yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan seluruh fasilitas yang diterima selama ini, jika telah terbukti pemalsuan identitas itu. Ada informasi yang kami dapat bahwa pemalsuan identitas ini berawal dari pencalonan yang bersangkutan untuk mengisi posisi Direktur Pemasaran pada PT bank Maluku-Malut tahun 2015,” Ujar Tuhulele
Berdasarkan hasil investigasi yang lakukan menurut Tuhulele, kasus ini pernah dilaporkan ke dewan komisaris namun tidak lernah ditindaklanjuti, artinya komisaris tidak melakukan fungsinya dengan baik.
“Dengan temuan ini maka kami mensinyalir ada konspirasi besar untuk mengamankan berbagai kepentingan dengan menutupi kejahatan pidana yang terjadi ini. Maka sambil menunggu beberapa bukti yang sementara kami upayakan, setelah rampung maka akan kami serahkan ke pihak berwenang untuk di tindaklnjuti dan akan kami kawal hingga tuntas,”Tandas Dia
Pemalsuan identitas ini menurut Tuhulele berujung kerugian Negara yang sangat besar.
“Hasil sementara kami, perlu diketahui bahwa kasus pemalsuan identitas ini mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian bank belasan milyar rupiah. Sebab jika berdasarkan bukti yang kita miliki, rasanya yang bersangkutan tidak berhak menerima segala fasilitas bank seperti saat ini,”Jelas Fadhly
Menurut Tuhulele, dikhwatirkan, pemalsuan KTP ini akan menjadi preseden buruk bagi tindak pidana penyalahgunaan KTP palsu tersebut, dan Bank Maluku-Malut secara kelembagaan, sebagaimana kita tahu dunia Perbankan sangat mengutamakn faktor TRUST/kepercayaan publik.
Yang paling sensitif, tambah Aktivis yang konsen untuk masalah korupsi di Maluku ini, mengatakan jika benar ada pemalsuan identitas dan ini didiamkan maka tidak menutup kemungkinan banyak tindak kejahatan lain yang turut didiamkan juga. Ini harus mendapat perhatian serius dari OJK maupun pihak Bank Indonesia, begitu juga para pemegang saham pada PT Bank Maluku-Malut.
“Persoalan ini harus dituntaskan ke ranah hukum oleh kepolisian agar tak terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur di bank milik rakyat Maluku. Protes masyarakat Maluku pun bisa saja terjadi dengan berbagai kasus tindak pidana yang marak terjadi pada Bank Maluku,”Terang Tuhulele.
Selain itu Tuhulele juga mengutip Pasal 264 ayat (1) KUHP yang mengancam paling lama delapan tahun penjara bagi siapa saja yang memalsukan akta-akta otentik. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juga diatur acaman bagi pemalsu surat yang hukumannya paling lama enam tahun penjara.
“Kami mensinyalir temuan KTP ganda itu digunakan bukan hanya untuk kejahatan pada bank Maluku dalam hal ini proses promosi jabatan, sebab masih banyak kemungkinan itu disalahgunakan untuk bidang lain, salah satunya untuk Pilkada/Pemilu sebentar nanti. Dan jika ini telah rampung kita akan laporkan sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berusaha membantu aparat berwenang agar tidak repot dalam mencari bukti bukti lagi,”Tegas Dia.
Untuk itu, Tuhulele mengharapkan agar kasus tersebut segera dituntaskan nantinya agar tidak menjadi preseden buruk nantinya.
“ini harus benar benar dituntaskan, Jangan sampai sengaja didiamkan agar tak mengerti hukum, sehingga pemalsuan/penggandaan KTP bisa masif terjadi di segala lini,” Tutup Tuhulele. (T05)