TABAOS.ID,- Kasus pencemaran Sungai Siliha yang sempat ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya dihentikan setelah pada tanggal 20 Agustus 2021, Ditreskrimsus Polda Maluku dengan nomor surat B/III/2021/Ditreskrimsus terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (LKLM).
Terkait laporan LKLM, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kronologis atau penjelasan tertulis yang dikantongi redaksi menjelaskan bahwa sesuai hasil penyelidikan oleh Subdit IV, menegaskan tidak dapat melakukan penyidikan dengan alasan dan pertimbangan hukum yakni, pengolahan limba telah sesuai dengan peraturan Pemerintah No 42 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan air permukaan baik.
Ini menunjukan bahwa kualitas air limbah produksi kelapa sawit dan air permukaan baik melalui parameter fisik, kimia maupun mikrobiologi masih memenuhi baku mutu air yang dipersyaratkan sehingga tidak terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat limba produksi kelapa sawit PT Nusa Ina Agro Huaulu Manise.
Dijelaskan, bahwa perubahan warna air dalam selokan maupun air laut di sepanjang pantai area perusahaan diduga karena pada saat hujan terjadi perpaduan limbah yang terdiri dari pelapukan batang pohon kelapa, bekas penumpukan kayu-kayu log, tandan kosong Fiber, sisa Boiler dan limba masyarakat Dusun Saliha.
Namun dalam keterangan tersebut, tidak ada dampak negatif pada kehidupan dan pertumbuhan hidup biota laut dan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan pada lokasi di sepanjang pantai area perusahan.
Selain itu, menurut Ditreskrimsus secara tertulis, dari hasil penelitian baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah maupun lembaga penelitian, dan pengabdian Masyarakat Universitas Pattimura, bahwa hasil analisa laboratorium menunjukan bahwa secara fisika, kimia dan mikrobiologi perairan sekitar lokasi PT Nusa Ina Agro Huaulu Manise berada jauh dibawah nilai ambang sehingga sangat baik untuk pertumbuhan biota laut karena belum tercemar.
Terkait hal itu, dijelaskan, bahwa laporan dari LKLM terkait dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan oleh perusahaan PT Nusa Ina Huaulu Manise tidak cukup bukti dan bukan merupakan perbuatan pidana sehingga penyidik menghentikan penyidikannya.
Sementara itu, untuk diketahui, Laporan LKLM Ke Reskrimsus Polda Maluku secara tertulis sesuai surat nomor surat 01/l.KL.M/III/2021 dilayangkan pada tanggal 6 Maret 2021. Rilis laporan yang diterima media ini, pelapor menguraikan bahwa pada tanggal 19 Februari 2021 mendapat pengaduan secara lisan oleh masyarakat Saliha Negeri Maneo Rendah, Kecamatan Kobi Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah terkait adanya dugaan pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup.
Pencemaran air laut oleh aktivitas pembuangan limba pabrik kelapa sawit milik PT Nusa Ina. Setelah menerima surat kuasa tanggal 25 Februari 2021 dari Kepala Pemuda Dusun Shaliha atas nama Juliet Ithuny. Kemudian membentuk tim investigasi untuk melakukan advokasi atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan oleh perusahan yang bergerak dalam usaha kelapa sawit yang tega membuang limbah pabrik ke laut melalui sungai Dusun Saliha.
Kuat dugaan berdasarkan hasil penelusuran, LKLM melayangkan laporan ke Reskrimsus Polda Maluku atas dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan. Pelaporan ini didasarkan pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah RI no 10 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limba Berbahaya dan Beracun.
Adapun substansi laporan adalah, akibat tindakan pembuangan limba pabrik kelapa sawit oleh PT Nusa Ina pada wilayah Dusun Saliha menimbulkan adanya dugaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup pada ekosistem laut. Akibat pembuangan limba rupa dari air laut berubah warna kecoklatan, berbau dan berakibat pada kematian biota laut salah satunya ikan.
Selain itu, akibat aktivitas pembuangan limbah pabrik berdampak pula pada mata pencaharian para nelayan yang tidak dapat melaut karena perairan laut sudah tercemar. Bahkan sejumlah masyarakat setempat mengalami gatal gatal setelah mandi di pantai Saliha yang juga merupakan salah satu objek wisata, dan sakit perut akibat mengkonsumsi ikan yang diambil dari perairan di Dusun Saliha.
Terkait dengan dihentikannya proses penyidikan atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Dusun Saliha. Sayangnya laporan yang disertai dengan bukti malah dimentahkan, diduga ada oknum Ditreskrimsus Polda Maluku Maluku ‘masuk angin’ atau sengaja ‘main mata’ sehingga kasus lingkungan di dataran Pulau Seram ini dihentikan.
Reporter: Edison Waas
Editor: M. Hamdani