Kejanggalan Pembelian Tanah Negeri Oleh Pemneg Hukurila Terkuak

0
1374
Foto : ilustrasi dalam bentuk animasi

AMBON,TABAOS.ID,- Persoalan pembelian lahan untuk pembangunan gedung  Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melati oleh Pemerintah  Negeri (Pemneg) Hukurila, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon,  akhirnya terkuak.

Sesuai bukti dan informasi yang berhasil dihimpun media ini,  pembagunan sarana pendidikan dasar  di tahun 2016 silam itu diduga sarat dengan upaya penyalagunaan uang negara. Pasalnya pembelian lahan atau tanah oleh Pemerintah Negeri Hukurila di atas lahan yang adalah milik Negeri itu sendiri.

Sesuai bukti Laporan tertulis dan diduga telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku,  pembelian tanah negeri oleh pemerintah negeri dilakukan saat itu, dengan nilai anggaran sebesar Rp 168,4 juta. Padahal nilai anggaran yang dianggarkan hanya  sebesar Rp 122, 4, juta atau nilai anggaran yang terealisasi lebih besar dari nilai anggaran yang direncanakan.

Dari tuturan sumber dan data tertulis bahkan diduga sudah dikantongi Kejaksaan Tinggi Maluku pembelian lahan untuk mendirikan bangunan PAUD melati diduga sarat dengan konspirasi karena sangat janggal jika aset milik negeri kemudian dibeli oleh pemerintah negeri yang adalah pihak yang menguasai tanah milik negeri.

Selain status tanah, hal yang cukup mengganjal adalah anggaran untuk pembelian, dimana nilai anggaran yang dikucurkan lebih besar dari nilai anggaran sesuai rancangan anggaran pendapatan dan belanja negeri tahun 2016, bahkan diduga pembelian lahan tidak aesuai mekanksme lantaran tidak melalui tahapan penilaian oleh pihak yang berkompeten dalam hal ini tim apraiser. (T-12)

 

Baca Juga  Hingga Saat Ini Polda Maluku Belum Panggil Yusri Mahedar