TABAOS.ID,- Mantan Anggota DPRD MBD 2009-2014 Kim Markus diduga telah mencemarkan nama baik instansi Kepolisan terkait dengan tudingan terhadap Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach (BTN), dimana telah melakukan aksi suap terhadap Polda Maluku sebesar Rp 750 juta pada kasus illegal oil.
“Terus ada saran pemirsa untuk angkat kasus BTN ditahan di reskrimsus Polda karena kasus illegal oil, dan konon katanya bayar 750 lalu keluar. Apa benar calon pemimpin ku hoby nyuap? Semoga tidak,” tulis Markus dalam postingannya itu.
Hal ini mendapat respons Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ketika ditanyakan oleh media ini terkait dengan tudingan KIM Markus soal kasus Ilegal Oil MBD dikatakannya “Apakah Pernah Bupati MBD ditahan ? kalau pernah kapan dan kasus apa ?” ungkap Roem dalam rilisnya via Whatsap (03/07/20)
Lanjut Ia dalam rilisnya (Kabid Humas Pol Muhammad Roem Ohoirat )” Ditahan saja tidak pernah, kenapa harus percaya sogok untuk ditangguhkan” ujar Roem Ohoirat
Pihaknya (Roem) juga melakukan Klarifikasi terkait hal tersebut bahwa Polda Maluku tidak pernah melakukan penahanan kepada Bupati MBD Benyamin Thomas Noach (BTN).
“Klarifikasi saya ya diatas itu,
Polda tidak pernah tahan Bupati MBD, berarti kan bayar untuk keluar masa ada sih” jelas Ia