TABAOS.ID,- Laporan dugaan pencurian, penipuan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Faizal Walalayo sudah berada di tangan kepolisian Polres Kabupaten Maluku Tengah (Mateng).
Hal itu dibenarkan kuasa hukum Kimfui atau Andrias Intan, Frangki atau sering disapa Angki Mailoa, SH kepada tabaos.id saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
“Benar laporan sudah dilayangkan ke pihak Polres Maluku Tengah,” ungkapnya.
Laporan pencurian, penipuan dan pencemaran nama baik oleh Andrias Intan yang adalah Bos PT Beringin Dua Liang Masohi ini justru saat Walalayo sementara memperjuangkan haknya sebagai mantan karyawan yang di PHK tanpa ada pesangon bahkan saat masih aktif sebagai karyawan pada PT tersebut dirinya tidak dilengkapi jaminan sosial kesehatan bahkan tenaga kerja.
Untuk diketahui Walalayo yang sudah bekerja selama sepuluh tahun lamanya, namun harus merasakan pilu lantaran tidak merasakan haknya sebagai karyawan pada perusahan yang beralamat di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Pilu yang dirasakan Walaupun adalah saat dirinya harus berhenti bekerja karena salah satu lengan tangannya harus diamputasi akibat kecelakaan saat melakukan pekerjaan sebagai buruh pengangkat material semen pada perusahan tersebut.
Dari hasil konfirmasi dengan Walalayo, terungkap saat mengalami kecelakaan tidak ada santunan dari pihak BPJS atau asuransi lainnya. Dia mengatakan untuk berobat hingga tangannya diamputasi dibayar oleh pihak pemilik perusahan tersebut. Namun saat dipecat dirinya tidak mendapat pesangon.
“Kurang lebih 10 tahun saya kerja, tidak dilengkapi dengan jaminan BPJS atau asuransi jiwa lainnya. Bahkan saat perawatan ketika alami kecelakaan saat melakukan kerja yang dibiayai hanya biaya operasi dan perawatan di rumah sakit, lain dari itu tidak ada, bahkan pesangon karena pemutusan hubungan kerja juga tidak didapat.
Dia mengatakan, dirinya bekerja pada perusahan tersebut dari tahun 2005 hingga tahun 2015. Dan upah yang didapat juga bervariatif dan berada di bawah standar upah minimum. Padahal prospek perusahaan ini cukup baik karena menjual belikan bahan bahan bangunan.
Terkait persoalan ini, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, lantaran saat ditangani pihak Disnakertrans Maluku Tengah tidak merespons baik keinginannya dan hak hak setelah terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Saya sudah laporkan ke Disnakertrans Provinsi Maluku, karena apa yang dilakukan sangat mengecewakan. Saya lahir sempurna, dan alami cacat saat melakukan pekerjaan, dan di jam kerja namun saya tidak diperlakukan dengan baik, bahkan hak-hak juga tidak terpenuhi sebagaimana hak pekerja yang dilindungi UU bahkan Peraturan Pemerintah,” kesal Walalayo
Untuk diketahui, atas persoalan yang dialami Walalayo sudah melakukan mediasi ketiga oleh pihak Disnakertrans Provinsi Maluku dan lagi-lagi tidak dihadiri pihak Andreas Intan, justeru dirinya lebih memilih melaporkan Faizal Walalayo ke polisi.
(T-12)