TABAOS.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan Penyelenggara Negara (PN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon , Selasa, 14 Mei 2019. Pemeriksaan itu akan berlangsung hingga 16 Mei 2019 mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kantor Gubernur Maluku.
Sembilan pejabat itu adalah Walikota Ambon Richard Laohenapessy, Sekda Prov Maluku Hamin Bin Thahir, Sekda Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, dan Kadis Pendidikan Prov Maluku M. Saleh Thio.
Juga, Kadis Pendidikan Kota Ambon Fahmi Sallatalohy, Kadis ESDM Prov Maluku Martha Magdalena Nanlohy, Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu, Kadis PU Prov Maluku Ismail Usemahu,dan Kadis Kesehatan Prov Maluku Meikyal Pontoh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK berupaya menegakan hukum, melakukan pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pemeriksaan itu. Hal itu guna mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta PN.
” Pemeriksaan ini akan dijadikan bahan analisis untuk mengoreksi jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan. Pejabat terkait dapat menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,” kata Febry.
Berdasarkan Data per 31 Maret 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif di lingkungan Provinsi Maluku terendah ketiga, yaitu 21%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan di lingkungan Kota Ambon adalah yang tertinggi 96,57%.
“Kepatuhan PN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah,” tutur Febry.
Pemeriksaan yang dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat”.
KPK berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi jika menemukan ada kekayaan penyelenggara negara yang dipandang tidak sesuai dengan informasi kekayaan yang dilaporkan dan diumumkan PN. Pengumuman LHKPN dapat diakses pada menu e-announcement. (T01)