TABAOS.ID,- Ketua DPW KPK Tipikor Provinsi Maluku Junus Tipka ketika ditemui tabaos.id Senin 10 Agustus 2020 diruang kerjanya mempertanyakan terkait masalah Rumah Dinas Gubernur Maluku yang sampai hari ini tidak ditempati oleh Murad Ismail selaku Gubernur
Pasalnya menurut Tipka keberadaan Rumah Dinas yang tidak ditempati oleh Gubernur Maluku sebagai Pejabat Negara membuat Masyarakat menjadi bertanya-tanya.
“Jadi terkait dengan Rumah Dinas Gubernur yang sudah sekian lama tidak ditempati oleh Gubernur. Kita sebagai Warga Masyarakat menjadi bertanya -tanya ada apa sampai Rumah Dinas yang melekat dengan Jabatan Gubernur, tidak ditempati oleh Pak Gubernur sekian lama”, ungkapnya
Jelas-Nya (Junus Tipka) Rumah Dinas Gubernur adalah simbol Pemerintahan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga harusnya ditempati, bukan hanya itu dirinya mempersalahkan legislator terkait masalah fungsi kontrol terhadap Rumah Dinas Gubernur yang tidak ditempati Murad Ismail.
“Padahal Rumah Dinas itu adalah simbol Pemerintahan dan juga simbol kebanggan masyarakat, dan itu sejarah. Jadi bila kemudian Pak Gubernur tidak menempati Rumah Dinas itu sementara di APBD itu diakomodir anggaran Rumah Dinas dengan segala macam Fasilitas dan Pemeliharaan , DPR patut dipertanyakan apa yang mereka kordinasikan atau fungsi kontrol mereka terhadap penerapan APBD Provinsi”, jelas Ketua KPK Tipikor Junus Tipka
Ia menambahkan soal penggunaan dana publik. “Sebab jangan lupa APBD Provinsi Maluku adalah uang masyarakat yang dipakai untuk pembiayaan Pemerintahan, pendapat masyarakat itu tentu dari DAU (Dana Alokasi Umum) adalah bagian dari sumber-sumber penerimaan yang berbasis Masyarakat”, tutur Tipka
Pihaknya menyampaikan Pemerintah Daerah harus dapat meluruskan hal tersebut sehingga masyarakat menjadi menegerti penyebab sehingga rumah dinas tersbut tidak ditempati.
“Apakah itu Pajak Bumi Bangunan, apakah itu berbagai pajak-pajak lain atau tarif-tarif yang ditarik dari Masyarakat yang kemudian disisikan atau diakomodir melalui APBN dan APBD untuk kepentingan pembelanjaan Pemerintahan. Kalau kemudian rumah Dinas itu tidak ditempati, yah kita berharap Pemerintah Daerah harus bisa meluruskan ini, kenapa Pak Gubernur tidak menempati Rumah Dinas. Lalu biaya-biaya yang dikeluarkan selama ini untuk kepentingan Rumah Dinas itu dikemanakan? Itukan patut dipertanyakan”, papar-Nya
Harapnya selaku ketua KPK DPW Tipikor Maluku Pemerintah Daerah bisa menjelaskan kepada Masyarakat Maluku agar Masyarakat memeiliki penjelasan yang tepat terkait keberadaan Rumah Dinas yang tidak ditempati olh Gubernur Maluku.
“Jadi saya kira selaku Ketua DPW KPK Tipikor Maluku, mengkritisi, mempertanyakan hal ini supaya ada penjelasan yang tertanggung jawab sehingga sebagai Masyarakat kita tidak salah paham”, tutup Tipka (CT-07)