TABAOS.ID,- Polres Pulau Buru menangkap pemuda berinisial AN (21), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pria beristri itu melakukan pencabulan terhadap Mawar, (nama samaran) (7), di Desa Masarete, Kecamatan Teluk Kaeali, Kabupaten Buru, Kamis, 27 Juni 2019.
Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Rivai membenarkan adanya peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Kami menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Ipda Dede Rivai.
Kejadian itu terjadi di rumah tersangka. Saat korban hendak bermain dengan anak tersangka yang berusia setahun. Ketika korban sampai di rumah tersangka, anaknya sedang tertidur. Tersangka kemudian mengajak korban bermain kelereng.
Setelah itu, ia melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Menurut keterangan orang tua korban, korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya ketika pulang. Ia kemudian menceritakan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya.
Ipda Dede Rivai mengatakan, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum dokter.
“Hasil visum memberikan bukti kuat adanya pencabulan. Kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi,” katanya. (T04)