Lagi, Polisi Musnahkan Ribuan Liter Miras di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

0
1532
Ribuan liter miras berbagai jenis ini dimusnahakan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) dengan cara ditumpahkan ke dalam laut di Pelabuhan Ambon, kamis (4/4/2019). Foto : Usman

TABAOS.ID,- Lagi-lagi aparat kepolisian memusnahkan minuman keras (miras) berbagai jenis baik tradisonal maupun oplosan yang disita dari masyarakat. Sebanyak 2.000 liter miras dimusnahkan aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, kamis (4/4/2019) pagi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ribuan liter miras berbagai jenis itu diamankan polisi saat aparat merazia sejumlah kapal yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, dan Pelabuhan Slamet Riyadi, Senin (1/4/2019).

Pemusnahan ribuan liter minuman keras itu dilakukan dengan cara ditumpahkan ke dalam laut di Pelabuhan Ambon.

Kapolsek KPYS Ambon, AKP Florensius Teddy kepada wartawan mengatakan razia di kawasan pelabuhan itu sengaja dilakukan untuk menekan tingkat kejahatan di wilayah kota Ambon akibat peredaran miras.

“Minuman keras yang dimusnahkan itu ada berbagai jenis mulai dari sopi kelapa, sopi merah hingga anggur masak. Kegiatan ini semua dilakukan untuk menekan angka kriminalitas akibat peredaran minuman keras,”ungkap Teddy di Pelabuhan Ambon.

Dia menjelaskan, selain untuk menekan angka kejahatan dan tindak kriminalitas, razia tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan suasana yang kondusif menjelang Pemilu 2019.

Menurut Teddy, umumnya ribuan minuman keras yang disita dan dimusnahkan itu berasal dari Maluku Tenggara, Pulau Seram dan juga Pulau Ambon. Selain itu ada juga minuman keras yang akan dibawa keluar Maluku seperti ke Manado, Maluku Utara dan Papua.

Adapun modus yang digunakan para pemilik minuman keras untuk memasukkan dan mengeluarkan minuman keras melalui Pelabuhan Ambon dengan cara mencampurnya dengan buah-buahan dan sayur-sayuran.

“Itu modus mereka untuk mengelabui petugas. Mereka para pemilik tidak ada yang tertangkap dalam razia ini,”ujarnya. (T05)

Baca Juga  Diundang oleh PN Ambon Sidang di PN Masohi, Gugatan Diduga Kabur