Lagi, Polres Ambon Musnahkan 1.225 Liter Sopi. Kapolres : Sopi Pemicu Kriminal di Ambon

0
1382
Pemusnahkan miras sopi ini dipimpin langsung Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso dan disaksikan Wakapolres Ambon dan pejabat jajaran Mapolres Ambon. Pemusnahan Sopi dengan cara ditumpahkan ke selokan air di depan Mapolres Ambon, Selasa (7/5/2019) pagi. Foto : Usman

TABAOS.ID,- Sebanyak 1.225 liter miras jenis Sopi di musnahkan aparat Polres Pulau Ambon, Selasa  (7/5/2019) pagi di depan Mapolres Ambon Perigi Lima. Pemusnahan Sopi dengan cara ditumpahkan ke selokan air di depan Mapolres.

Pemusnahkan miras sopi ini dipimpin langsung Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso dan disaksikan Wakapolres Ambon dan pejabat jajaran Mapolres Ambon.

Ribuan liter sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia se-jajaran Polres Pulau Ambon sejak Januari 2019.

Kapolres Pulau Ambon AKBP Sutrisno Hady Santoso usai pemusnahan sopi  mengatakan modus operatei yang digunakan pemilik sopi untuk menyuplai miras ini ke Kota Ambon. Modusnya adalah dengan mengisi sopi ke dalam sagu tumang agar tidak diketahui oleh aparat kepolisian.

“Jadi seolah-olah secara kasat mata itu adalah sagu tumang untuk menghindari razia dari petugas. Sopi ini masuk di Ambon dari dua titik yaitu Pulau Seram dan Maluku Barat Daya,” katanya.

Kapolres mengatakan, razia minuman keras ini telah dilakukan secara rutin. Kegiatan ini untuk menekan peredaran miras masuk ke Kota Ambon. Apalagi saat ini memasuki bulan ramadhan.

”Harapannya juga adalah masyarakat bisa lebih tenang melaksanakan ibadah tanpa gangguan,” ujarnya.

Miras sopi menurut Kapolres Ambon ini adalah pemicu criminal dan gangguan kamtibmas di kota Ambon dan Maluku secara umum.

“Gangguan Kambtibmas yang ada saat ini, yang ada di wilayah hukum Polres Ambon itu bersumber dari sopi, baik itu KDRT, baik itu pengeroyokan, baik itu penganiayaan, Lakalantas, dan lainnya. Setelah kita analisis semuanya bersumber dari sopi,”terang Dia

Saat ditanya sejumlah wartawan pemilik sopi-sopi tersebut, Kapolres mengaku para pemilik sopi tersebut berhasil kabur dan meninggalkan barang mereka yang disita.

Baca Juga  Lagi, Ratusan Liter Sopi disita Polisi di Kawasan Pelabuhan Hunimua Liang, Maluku Tengah

“ ini kebanayakan sopi-sopi ini kita dapat dari kapal, namun ketika ditanya barang bukti yang ada, para penumpang kebanyakan mengatakan tidak mengakui bahwa meraka adalah pemilik sopi tersebut,”Ujar Kapolres

Namun, Sutrisno memastikan, saat ini untuk pemilik miras sopi sudah bisa dijerat sesuai dengan undang-undang pangan dan perlindungan konsumen.

”Tidak ada toleransi lagi sekarang untuk pemilik sopi ilegal. Kita pastikan bisa dijerat dengan undang-undang tersebut,” katanya

Sementara itu, selain memusnahkan 1.225 liter sopi miras, Polsek dalam jajaran Polres Pulau Ambon dan P.p. Lease secara serentak memusnahkan 14.000 liter sopi atau setara dengan 4 ton sopi yang dimusnahkan.(T05)