TABAOS.ID,- Sejak tanggal 12-15 Oktober 2020, kuasa hukum bersama 4 mahasiswa yang di-drop out oleh rektor UNKHAIR Ternate telah menyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Upaya ini dilakukan pasca putusan majelis hakim tingkat pertama (baca: PTUN Ambon) menolak seluruh gugatan penggugat. Pertimbangan hukum berbagai fakta dari aspek prosedur penerbitan objek sengketa, substansi, kepastian hukum, asas proporsionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Untuk diketahui, Keempat mahasiswa tersebut dianggap mencederai nama baik universitas, karena ikut dalam aksi unjuk rasa peringatan “Pembebasan West Papua” pada 2 Desember 2019 di depan kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Ternate.
Al Walid yang merupakan Kuasa Hukum Ke empat Mahasiswa asal Tarnate ini mengungkapkan kepada awak media, Majelis Hakim dinilai keliru dalam mengambil keputusan terkait dengan objek sengketa.
“majelis hakim keliru dalam hal menilai asas-asas pemerintah yang baik dalam kaitanya dengan penerbitan keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo,” ungkapnya saat ditemui Kamis, (28/01/21)
Lebih Lanjut jelas Al Walid, mengacu pada amanat statute UNKHAIR ketika adanya Mahasiswa yang mengeluarkan pendapat diluar universitas maka itu bukanlah tangung jawab dari Universitas.
“mengacu pada amanat statute UNKHAIR misalnya, jika mahasiswa mengeluarkan pendapat rasional, ilmiah, dan secara damai di luar dari Universitas bukan tanggung jawab dan wilayah hukum universitas,” terangnya
Menurut Al Walid, yang dilakukan oleh ke 4 mahasiswa adalah bentuk menjalankan hak sebagai warga Negara tanpa mengganggu hak orang lain.
“Dimana mimbar bebas yang dilakukan pada tanggal 2 Desember 2019 oleh sejumlah mahasiswa Ternate di depan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara merupakan bentuk menjalankan hak sebagai warga Negara tanpa mengganggu hak orang lain,” paparnya
Al Walid juga menerangkan, Keputusan rektor UNKHAIR dan majelis hakim tingkat pertama serta putusan banding pada tanggal 6 Januari 2021 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada kadar dan porsi yang sama, yakni menolak permohonan pembanding/penggugat di perkara Nomor: 10/G/2020/PTUN atas nama Ikra S. Alkatiri.
Setelah itu, Pihak Mahasiswa diberi beban administrasi pada kedua tingkat pengadilan.
“Dan, menghukum segala biaya administrasi pada kedua tingkat pengadilan. Kami menghargai atas segala penilaian dan keputusan majelis hakim dari tingkat pertama dan kedua,” imbuhnya
Atas putusan tersebut, pihak Mahasiswa megajukan kasasi ke Mahkamah Agung
“Untuk itu, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indoensia yang sudah kami daftarkan pada tanggal 26 Januari 2021. Walaupun dengan keyakinan bahwa tempat untuk menemui keadilan bukan semata-mata berada pada ruang formal yang kita sebut peradilan,” tutupnya
(T-07)