LAPAS KELAS II AMBON BEBASKAN 136 NAPI TERKAIT ASIMILASI

0
1090
KA LAPAS Kelas II Ambon Saiful Sahri

Tabaos.ID, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Keputusan ini diambil dalam upaya penyelesaian masalah overcrowded dan COVID-19 yang sifatnya sangat mendesak.Tentu kontribusi utamanya adalah akibat kapadatan hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) sehingga jaga jarak (physical distancing) tidak dapat lagi dilakukan secara ideal sehingga program asimilasi dan integrasi di rumah adalah solusi yang dianggap paling relevan.

Sejalan dengan Keputusan Kementrian Hukum dan Ham RI Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon Saiful Sahri mengungkapkan kepada media ini (Sabtu, 04/07/20).

“sampai hari ini Lapas Kelas II Ambon Sabtu, 04 Juli 2020 telah melakukan asimilasi Rumah sebanyak 105 orang , Jumlah Narapidana Pembebasan bersyarat 25 orang dan Cuti bersyarat sebanyak 6 orang dari total keseluruhan Narapidana yang ada di KA Lapas Kelas II Ambon yaitu 366 orang” ungkap Saiful Sahri ketika ditemui diruang kerjanya (04/07/20).

Ditambahkannya terkait dengan pasca asimilasi warga binaan kembali melakukan tindak kejahatan ia menegaskan “sampai hari ini belum terdengar ada pengulangan kasus” ucapnya

Sendangkan untuk jumlah kasus terbanyak yang mendapatkan asimilasi pihaknya membeberkan.

“kasus variasi ada yang perkelahian, pencurian, penganiyaan. Yang jelas pelaksanaan asimilasi rumah menurut Permenkumham 10 Tahun 2020 tidak boleh bagi narapidana yg dikenakan PP nomor 99 ( Napi dalam kategori tindak Pidana Khusus)” jelas Syaiful diruang kerjanya

Ka Lapas Kelas II Ambon sendiri ketika ditanyakan soal status mantan Narapadina apakah dapat berpengaruh ketika kembali dalam kehidupan sosial Masyarakat pihaknya

” tentu ada Image ,kita tak bisa pungkiri bahwa masyarakat juga melihat narapida tentu dengan kacamata mereka sehingga indikator terpenting disini adalah daya terima masyarakat sendiri , yang dapat menentukan kenyamanan dan bagaimana mereka bisa diterima Masyarakat ” kata Ia

Baca Juga  Gempa Kembali Hantam Halmahera Barat

Lanjut Ia ” Kami percaya dan yakin Insya Allah anak-anak yang pulang ini kita selalu berikan harapan kepada mereka bahwa kebijakan ini baik dan tentunya setelah tiba di masyarakat terus membawa diri dengan baik , tunjukan bahwa selama mengalami proses pembinaan didalam Lapas bahwa kita selalu diperbaiki dengan karakter dan kepribadian dan berharap Masyarakat serta seluruh element dapat menerima mereka dengan Ikhlas ” tutup nya