TABAOS.ID,- Kembali Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon mengeluarkan Narapidana Asimilasi dari rumah, Senin (24/8). Kali ini, narapidana yang dikeluarkan untuk melaksanakan asimilasi dari Rumah sebanyak 23 orang .
Pengeluaran ini berdasarkan Kepmenkumham No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Saiful Sahri dalam sambutan-Nya menekankan kepada para keluarga Narapidana agar tetap memastikan mereka untuk tidak mengulagi perbuatan mereka diluar.
“Kepada Bapak, Ibu baik istri, anak maupun orang tuan maupun kamti titip mereka untuk tidak mengunlangi perbuatannya setelah keluar apabila mereka kembali melakukan perbuatannya maka telah mengingkari janji serta hak mereka bisa dicabut kembali”. Tegas saiful
Selanjutnyakata Saiful bahwa Saat menjalani masa asimilasi, narapidana agar tetap di rumah dan tak boleh meninggalkan daerah.
“Fungsi pengawasan, langsung dilakukan Bapas Ambon maupun Jaksa. Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi”. tambahnya.
Pada kesempatan tersebut eks Kalapas Piru ini juga menegaskan bahwa pengeluaran narapidana ini dilaksanakan tanpa biaya apapun alias gratis.
”Jika memenuhi syarat yaitu 2/3 masa hubunganya tidak melebih dari 31 Desember 2020 Insya Allah akan kita keluarkan tanpa biaya apapun. “tegasnya
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas II Ambon beserta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) . sebelumnya narapidana akan dimintai data diri sebagai dokumen pendukung dalam proses pengawasan oleh PK selama menjalani asimilasi dari rumah.