TABAOS.ID,- Seolah tidak mengenal waktu, bahkan di siang bolong pun dimanfaatkan oleh pasangan bukan suami istri untuk bermesraan di dalam kamar penginapan.
Tanpa memandang status tidak dalam ikatan perkawinan sebanyak sebelas orang pasangan kepergok aparat Kepolisian Polda Maluku sedang memadu kasih ilegal di kamar penginapan Holiday dan Penginapan Suli Indah, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (9/11).
Mereka yang diamankan terdiri dari enam orang laki-laki dan lima perempuan di kamar penginapan Holiday, dan Suli Indah Negeri Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Dan rata rata mereka tidak lagi berusia mudah.
Sebelas orang tersebut ditemukan berduaan di dalam kamar penginapan tanpa adanya ikatan yang sah sebagai pasangan suami istri.
“Operasi pekat hari ini kami mengamankan lima pasangan pria dan wanita yang berada dalam satu kamar, dan mereka bukan pasangan suami istri alias tanpa ada ikatan yang sah,” kata Kanit Buser Ditreskrimum Polda Maluku, Ipda B. Sianturi yang memimpin operasi Pekat Siwalima 2021 hari ini.
Menurut Sianturi setelah ditemukan di dalam kamar penginapan, kelima pasangan tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan Resmob menuju Markas Polda Maluku.
“Kita bawa ke ruangan Resmob Ditreskrimum untuk didata dan diberi pembinaan,” kata dia.
Setelah dibina, sebelas orang warga tersebut kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
“Kami minta mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kalau ketemu lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(T-03)