Mabuk, Membunuh, Kakak Adik Terancam 11 Tahun

0
1739

TABAOS.ID,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Fitri Tuahuns menuntut berat Getly Latukolan (28) dan Franky Latukolan (29) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, kemarin.

Kedua pelaku pembunuhan dengan latar belakang mabuk miras ini dituntut jaksa, dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sidang dipimpin hakim Jenny Tulak, dibantu Jimmy Waly dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, sedang tersangka didampingi kuasa hukumnya Djidon Batmomolin. JPU menyatakan Getly dan Frangky terbukti melakukan tindak pidana, mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Keduanya diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim yang mulia, kami meminta kedua terdakwa dipidana dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Dipotong masa tahanan,” tandas Fitri dalam amar tuntutannya.

Menurut Fitri Tuahuns, tidak ada alasan meringankan bagi kedua terdakwa meski bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang sudah dilakukan. Dan yang paling memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menghilangkan nyawa orang lain.

Fitri Tuahuns menguraikan tindak pidana kakak beradik ini terjadi pada 4 Mei 2019, tepatnya di ruas jalan Desa Eri, di depan sebuah gedung Serba Guna.

Dalam kondisi mabuk tiba-tiba keduanya menyerang korban yang hendak melintas dengan mobil. Ironisnya, korban C Peea, saat itu bersama anak isteri dalam perjalanan pulang setelah kunjungan keluarga di Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.

Tiba di TKP mobil dihadang kedua terdakwa sebelum terjadi adu mulut yang berlanjut duel antara korban dengan kedua pelaku. Dalam perkelahian, korban mendapat pukulan balok kayu sebelum akhirnya jatuh tersungkur tak sadarkan diri.

Dalam peristiwa itu isteri korban berusaha mendapatkan bantuan. Akhirnya korban dievakuasi ke RSUD Ambon, namun pihak medis rumah sakit tak berhasil menyelamatkan nyawa korban.

Baca Juga  Catatan Putra Timur, Isi Hati Maluku

Oleh penyidik Polres Ambon, kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat ( 3 ) KUHPidana. Ikut disita barang bukti 4 potong kayu dan 1 satu buah batu.

Hakim Jeni Tulak Cs, kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

(T02)