TABAOS.ID,- Dimas Luanmase Ketua Warga Iklas (Ikatan Keluarga 51 Seira kota Ambon) bersama rekan-rekan Mahasiwa dan juga Masyarakat Tanimbar mendatangi DPRD Provinsi Maluku guna menyikapi persoalan perijinan bagi para nelayan andon non-lokal yang kian marak di Kepulauan Kabupaten Tanimbar , perairan seira.
Jelas Luanmase bahwa persoalan penangkapan ikan diperairan Seira tidak sesuai Prosedur perijinan yang berlaku dan tidak memiliki Ijin untuk melakukan penangkapan Ikan di perairan KKT.
“Perlu saya sampaikan bahwa , persoalan yang hari ini terjadi adalah persoalan penangkapan ikan diperairan Seira yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menurut Kami IKLAS – Kota Ambon bahwa ini tidak sesuai dengan prosedur ” ungkap Ia Kepada Awak Media di Lantai I Kantor DPRD Promal (08/07/20)
Lanjut Ia “karna ijin yang dikasih sesuai dengan hasil konfirmasi kami dengan pihak perijinan , mereka tidak pernah memberikan ijin nelayan andon, karna belum ada kesepakatan antar Gubernur Maluku dan Gubernur Sulawesi” ucap Ketua Iklas 51 Seira -Kota Ambon
Dipaparkan Dimas Luanmase selaku Ketua Warga Iklas selama ini ada pembiaran bagi nelayan andon non Lokal untuk melakukan operasi penangkapan ikan di kepulauan Kabupaten Tanimbar (KKT).
“nah tetapi terjadi dilapangan bahwa ada pembiaran sehingga nelayan andon yang bukan masyarakat lokal (Tanimbar) ditinggal beroperasi di perairan Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar” papar nya
Kata Dimas (Ketua Warga Iklas) “oleh sebab itu sebagai Masyarakat yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum kami datang ke DPRD Provinsi Maluku meminta pendapat DPRD sekaligus ada kehadiran juga sudara-sudara kita dari Dinas perikanan Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi ijin tersebut” tukas Ia
Ia (Dimas) berharap kedepan Pemprov Maluku melalui Dinas Perikanan dapat maksimal dalam memberikan ijin kepada nelayan Non Lokal dan lebih mengutamakan Kepentingan nelayan Lokal
“Harapan kami kedepan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perikanan Provinsi Maluku seharusnya Lebih Maksimal dalam Memberikan Ijin dan harus mengutamakan kepentingan Masyarakat Nelayan atau pesisir yang ada di KKT sehingga itu menjadi dasar dan bisa memberi dampak bagi Nelayan yang ada di Tanimbar” tutup Ia