MCC Minta Jokowi Berikan Grasi Kepada Tapol Maluku

0
6042
Ikhsan Tualeka memberikan pernyataan kepada media (Foto: Hasrat Nurlette)

TABAOS.ID,- Seperti diketahui, hingga saat ini ada sejumlah tahanan politik asal Maluku yang masih menjalani masa tahanan, diantaranya telah menjalani masa hukuman lebih dari 10 tahun. Mereka terdiri dari narapidana kasus dugaan makar dan terorisme.

Di awal tahun ini, atas nama kemanusiaan Presiden Joko Widodo telah memberikan pembebaskan tanpa syarat kepada Ustad Abubakar Ba’asyir. Tentu itu merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi.

Untuk itu pula, atas nama HAM dan Kemanusiaan, Maluku Crisis Center (MCC) dalam konfrensi pers yang diadakan di Caffe Neo, Jl. Sam Ratulangi (21/01) berharap agar Presiden dapat segera memberikan pembebasan kepada sejumlah tahanan politik asal Maluku, khususnya kepada mereka yang telah mengajukan Grasi. 

“Pemberian grasi selain karena mereka telah mengajukan permohonan itu, juga dengan pertimbangan mereka rata-rata telah menjalani lebih dari separuh masa tahanan, yang bahkan lebih lama dari narapidana kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Narapidana politik ini bahkan ada yang meninggal saat menjalani masa tahanan”, jelas Ikhsan Tualeka, Koordinator MCC kepada media.

Menurutnya, adapun tahanan politik yang telah mengajukan Grasi antara lain: Ruben Saija, dengan masa hukuman 20 tahun; Johanis Saija, dengan masa hukuman 17 tahun, keduanya adalah terpidana makar, serta terpidana terorisme Ongen Pattimura, dengan masa hukum 20 tahun.

“Untuk terpidana makar, kedua-nya, bersama tahanan lain, dihukum karena membentangkan bendera RMS saat pelaksanaan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), 29 Juni 2007 di Lapangan Merdeka Ambon, Maluku”, urai Ikhsan.

Ditambahkan Ikhsan, berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan maupun dari fakta-fakta yang ada, dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mereka sejatinya tidak memenuhi unsur kekerasan dalam bentuk apapun seperti dimaksud dalam delik makar, sebagaimana ketentuan KUHP. 

Baca Juga  Gagalnya NKRI, Hidupkan Gagasan Federalisme, Selamatkan Indonesia

“Terhadap hukuman itu, sebagaimana yang telah mereka jalani, lembaga internasional “Amnesty Internasional” dan “Human Rights Watch” pernah menyampaikan pernyataan sikap keras kepada Pemerintah Indonesia. Termasuk juga oleh lembaga atau organiasi masyarakat sipil lainnya”, tegasnya.

Menyadari bahwa Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia, pihaknya melihat sudah sepatutnya dipertimbangkan secara positif untuk segera memberikan Grasi kepada masing-masing; Ruben Saija dan Johanis Saija, sesuai dengan surat permohonan yang sudah disampaikan tanggal 29 Juni 2018. Termasuk juga kepada Ongen Pattimura serta tahanan politik asal Maluku lainnya, baik itu terpidana dugaan makar dan terorisme, yang menjalani tahanan lebih dari 10 tahun.

“Sekali lagi harapannya, atas nama kemanusiaan dan keadilan, presiden bisa memenuhi permohonan para terpidana dan menghadirkan keadilan, seperti yang sudah ditunjukan dengan dibebaskannya tahanan politik Ustad Abubakar Ba’asir. Demikian yang menjadi harapan, dan keinginan para narapidana, pihak keluarga mereka dan masyarakat pencinta keadilan”, pungkas Ikhsan.(T08)