MDW Resmi Pidanakan CV. SBM Terkait Ilegal Logging Di Pulau Seram

0
1652

TABAOS.ID,- Setelah ramai di ruang publik terutama di media masa dan media sosial, kasus dugaan pembalakan hutan secara ilegal (illegal logging) oleh CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) di petuanan adat Desa Administratif Sabuai yang bertopeng perkebunan pala tersebut kini mendapat tanggapan serius dari Moluccas Democratization Watch (MDW).

Lembaga yang fokus dalam mengadvokasi kepentingan publik, hukum dan Hak Asasi Manusia ini akhirnya mempidanakan CV. SBM dengan delik aduan “Dugaan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan Hidup oleh PT. Sumber Berkat Makmur pada Petuanan Adat Desa Administratif Sabuai, Kec. Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Sebelumnya warga adat Sabuai memprotes aktivitas CV. SBM karena dianggap merusak lingkungan hidup dan situs-situs adat seperti kuburan leluhur pada areal yang menjadi aktivitasnya. Akibat protes itu, sekitar 26 warga adat Sabuai ditahan di Polsek Werinama namun kemudian dipulangkan tetapi 2 orang warga adat kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah beberapa minggu kasus ini diproses sejumlah kalangan di berbagai instansi namun belum memberi titik terang, akhirnya MDW menempuh jalur hukum dengan melaporkan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku.

Ditemui media usai pelaporan, Koordinator Monitoring dan Advokasi MDW, Collin Leppuy menjelaskan pelaporan pidana ini adalah bentuk respons moral dan etik lembaganya terhadap krisis ekologi yang terjadi di petuanan adat Desa Sabuai akibat dari aktivitas CV. SBM yang telah menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.

“Hemat kami, aktivitas CV. SBM telah menimbulkan kerugian lingkungan dan ketidakseimbangan ekologis di hutan yang menjadi petuanan adat masyarakat Sabuai. Disamping kerugian lingkungan, juga kerugian sosial karena dampaknya dirasakan warga Sabuai secara langsung seperti banjir dan longsor. Karena itu kami merespons kegelisahan masyarakat Sabuai dengan mempidanakan CV. SBM di Reskrimsus Polda Maluku”, tegas Leppuy.

Baca Juga  Turnamen Voli Ina Latu Maluku Cup 2021 Kokohkan Persatuan Jaring Atlet Berbakat

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemidanaan CV. SBM dengan delik aduan perusakan lingkungan hidup ini karena mereka (CV. SBM) beraktivitas di Petuanan Desa Sabuai tanpa adanya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

“Setelah kami telusuri dengan mengkaji sejumlah data terkait CV. SBM, kami menemukan bahwa ternyata CV. SBM beroperasi di atas 1.183 Hektar areal konsesi tanpa adanya dokumen Amdal sebagai syarat prinsipil dan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam sebagaimana ditekankan dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” urai Leppuy.

Menurutnya UU itu menegaskan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Syarat itu pula ditegaskan dalam dalam pasal 3 ayat (3) butir (a) Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

“Laporan kami ini berdasarkan berdasarkan bahwa Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (UPHHK) dan Hutan Alam (HA) yang tidak mengantongi izin Amdal apalagi sampai menimbulkan kerusakan lingkungan hidup adalah perbuatan pidana perusakan lingkungan hidup sebagaimana yang dipraktekkan oleh CV. Sumber Berkat Makmur di petuanan adat Desa Sabuai”, tandas Leppuy.

Dirinya juga menjelaskan kalau untuk perkebunan pala yang dilakukan CV. SBM memang tidak perlu Amdal tetapi hanya UKL-UPL saja sesuai Permen LHK Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang menjelaskan dalam lampiran I tentang Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di sektor pertanian.

Antara lain pada jenis kegiatan budidaya tanaman pangan dengan atau tanpa unit pengolahannya untuk skala besaran konsesi lahan dibawah 2000 Hektar. Tetapi ketika CV. SBM mulai mengambil kayu, maka wajib memiliki dokumen Amdal sesuai peraturan ini. Sebab dalam peraturan ini, Amdal untuk sektor kehutanan pada jenis kegiatan Pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam berlaku untuk semua besaran atau skala konsesi lahan. Dan CV. SBM tidak punya dokumen Amdal itu. Disinilah letak pidana perusakan lingkungannya.

Baca Juga  Soal Isu Pasien Rujukan RSUD Bula Corona, Ini Tanggapan Kasrul Selang

Oleh sebab itu, melalui laporan tersebut pihaknya mendesak agar pihak Reskrimsus Polda Maluku memanggil, memeriksa dan memberi sanksi hukum yang tegas kepada CV. SBM karena melakukan penebangan hutan tanpa dokumen Amdal dan itu pidana murni.

“Dalam Laporan pidana ini kami juga meminta kepada pihak Reskrimsus Polda Maluku untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Bupati Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur”, urai Leppuy.

Sebab ketentuan pidana Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan “Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Selanjutnya pada ayat (2) menegaskan “Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”, tandasnya.

“Dengan demikian, saya mewakili MDW meminta agar semua pihak agar bersama-sama memantau jalannya proses hukum ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat adat Sabuai dan terjaganya hutan sebagai ruang hidup serta terjaminnya keseimbangan dan keberlanjutan ekologis”

“Selain itu saya berharap kasus ini jangan dijadikan komoditi politik oleh siapa saja, sebab yang rugi adalah saudara kita di Sabuai. Mari kita lihat kasus ini dari perspektif ekologis sebab ini murni perusakan lingkungan hidup”, tegas Leppuy. (T08)