Melakukan Penghinaan Martinus Lemahariwa Dilaporkan ke Polisi

0
1518

TABAOS.ID,- Martinus Lemahariwa akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap institusi keagamaan.

Atas dugaan penghinaan tersebut, sejumlah pendeta di Kecamatan Wonreli mendatangi Mapolsek Wonreli dan melakukan pengaduan, yang dipimpin Ketua Klasis Pulau – Pulau Terselatan Pendeta Alan Lemahariwa, Rabu (7/7).

Datang dengan kendaraan pribadi, mereka kemudian melakukan pengaduan atas perbuatan yang dilakukan pelaku.

Terkait pengaduan tersebut, Carolina Dahoklory menyampaikan, sertiap kegiatan ibadah pelaku selalu mengeluarkan kata kata yabg tidak sepatutnya dan mengarah pada penghinaan.

Kapolsek Kisar AKP. JH. Laimeheriwa kepada media ini menegaskan, atas perbuatan pelaku pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa pandang bulu.

“Siapapun sama di mata hukum, dan pengaduan yang dilakukan akan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Sementara itu di ruang kerjanya Kanit Reskrim S. Latif juga menyampaikan, jika terbukti maka pelaku akan dikenai Pasal 156a KUHPidana.

“Jika terbukti pelaku akan dikenakan pasal 156 tentang  penyampaian perasaan di muka umum  mengandung unsur kebencian, permusuhan terhadap  sesuatu atau golongan,” ucapnya. 

(TIM)

 .

Baca Juga  Imbas Cuitan Facebook Kuasa Hukum Gubernur Maluku Lapor Polisi