Oleh: M. Saleh Wattiheluw
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) sebagai representasi dari wakil daerah, berjumlah 4 orang setiap prov sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undang. Sebagai representasi daerah tentunya memiliki peran dan tugas hampir sama dengan DPR RI.
Kedudukan lembaga DPD sebagai lembaga negara hanya berbeda kamar, meskipun demikian dalam hal terkait dengan kepentingan DPD duduk dalam satu kamar bersama DPR bersama-sama membahas rancangan undang-undang.
Sudah menjadi konsumsi publik bahwa calon anggota DPD dapil Maluku pada pemilu 2024 yang lolos berdasarkan data KPUD Prov Maluku antara lain; Abukasim Sangadji, Anna Latuconsina, Ali Roho Talaohu, Bisri AS. Shiddiq Latuconsina, Frangkois Klemens Orno, HM.Yasin Weson Lajaha, Hasanudin Rumra, Joseph Sikteubun, Melkias Frans, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakota, Samson Yasir Alkatiri dan Siti Amina Amahoro.
Agak berbeda di mana jumlah caleg DPD dapil Maluku untuk pemilu 2024 hanya 14 orang jika dibandingkan pada pemilu 2019 jumlah caleg 27 orang, kondisi ini memberikan gambaran dan isyarat bahwa pada pemilu 2024 akan terjadi persaingan semakin ketat, harga kursi semakin mahal artinya perolehan suara akan meningkat.
Jika dilakukan pemetaan terhadap 14 calon DPD berdasarkan segmentasi wilayah maka terkonfirmasi bahwa 7 caleg wilayah Maluku Tengah, 4 caleg wilayah Maluku Tenggara Raya dan 1 caleg wilayah Seram Bagian Timur, 1 caleg wilayah Kota Ambon dan 1 caleg wilayah Pulau Buru.
Jika demikian maka masing caleg mengandalkan wilayah sebagai kantong basis utama, sehingga terdapat tantangan yang akan dihadapi para caleg dpd antara lain: (1) terjadi pertarungan dan persaingan internal caleg pada basis utama sesuai segmentasi (2) pertarungan bebas dan silang para caleg di 7 dapil dan (3) para caleg penantang akan berhadapan dan bersaing dengan 4 caleg petahana
Jika membaca perolehan suara 4 caleg petahana DPD hasil pemilu 2019 tercatat perolehan suara masing-masing; Anna Latuconsina 119 ribu suara, Novita Anakotta 85 ribu suara, Mirati Dewaningsih 62 ribu suara, Nono Sampono 61 ribu suara.
Bagaimana prediksi perolehan suara nanti? jika dirasiokan dengan jumlah pemilu 2024 maka perolehan suara paling rendah diperkirakan berkisar 85 ribu suara dengan asumsi jumlah pemilih yang memilih 100 persen sehingga bagi caleg DPD dengan perolehan diatas 85 ribu dipastikan lolos ke Senayan dan diurut secara ranking (1 s/d 4). Soal peluang ke 14 calon memiliki probabilitas atau peluang yang sama menuju ke senayan.
Lantas bagaimana meraih suara di atas 85 ribu? Pada dasarnya caleg DPD bekerja secara independen atau perorangan dengan demikian maka faktor penentu pertama, konsep strategi pemenangan menjadi bagian sangat penting, kedua kesiapan timses yang mampu bekerja maksimal, ketiga kemasan isu-isu strategis yang objektif rasional terkait peran DPD, menjadi jualan empuk untuk meyakinkan pemilih dan keempat kesiapan caleg serta dukungan amunisi untuk membiayai gerakan sosialisasi timses.
Mencermati Peran Anggota DPD Maluku
Jika kita telusuri UUD 1945 pasal 22D ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 disana tersurat peran dan tugas DPP ( baca Undang-Undang), disebutkan bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selain ikut serta mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
Dalam kaitan dengan substansi kepentingan daerah dimaksud maka DPD juga terlibat untuk ikut membahasnya bersama DPR dan menyatu dalam satu kamar. DPD juga mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dalam kaitan dengan tugas DPD, sepintas tanpa bermaksud menilai anggota DPD Maluku selama ini dan memang karena minim referensi terhadap kinerja-kerja anggota DPD dapil Maluku. Namun demikian jika kita telusuri rekam jejak anggota DPD Maluku tampaknya hanya terekam agenda-agenda rutin kunjungan ke dapil/daerah dalam rangka sosialisasi dan aspirasi
Pada satu secara kolektif anggota DPD Maluku belum mampu dalam menerjemahkan tugas-tugas dan peran yang berkaitan dengan kepentingan daerah Maluku yang dimaksudkan adalah inisiatif kolektif ke empat anggota DPD untuk mengajukan suatu rancangan UU terkait dengan otonomi daerah misalnya RUU tentang pengelolaan sumberdaya alam di Maluku atau RUU lainnya.
Rekaman jajak lain adalah perjuangan RUU Provinsi Kepulauan yang memang ide gagasan serta naskahnya sejak masa Gubernur Karel Ralahalu kemudian di take over dan disuarakan oleh anggota DPD Nono Sampono berjuang bersama hingga masuk pada agenda prolegnas DPR.RI dan naskahnya RUU Provinsi Kepulauan berubah menjadi RUU Daerah Kepulauan hingga kini tidak kedengaran lagi.
Artinya momentum perjuangan RUU Daerah Kepulauan telah hilang dan selesai. Selain itu perjuangan 13 CDOB sampai ke tingkat Komite I DPD RI melahirkan Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite I DPD RI Dengan Bupati/Walikota dan Pengusul Pembentukan Daerah Otonomi (DOB) se Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 2016
Tantangan Kedepan Untuk Maluku
Saatnya aleg DPD RI, aleg DPR RI terpilih 2024 bersama Pemerintah Daerah Maluku sebagai mitra kerja untuk duduk dan bicara bersama dalam kaitan dengan perjuangan kepentingan daerah Maluku kepada pemerintah pusat, tidak bisa lagi hanya bicara parsial tetapi yang dibutuhkan adalah kerja secara kolektif untuk menawarkan berbagai konsep gagasan perencanaan kepentingan pembangunan Maluku.
Substansi perjuangan Maluku kedepan sebut saja terus mengawal proses pemekaran CDOB sebagai alternatif pengganti RUU Daerah Kepulauan yang memang targetnya adalah peningkatan DAU, berikutnya berupaya bagaimana mendorong kebijakan-kebijakan Strategi Nasional terkait pemberdayaan dan pengelolaan sumber daya alam, maka pembangunan Lumbung Ikan Nasional (LIN) adalah sangat penting karena itu janji negara kepada Maluku. Demikian juga bagaimana menyikapi kebijakan pemerintah pusat terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang “merugikan Maluku”.
Maluku butuh perlakuan adil dari pemerintah pusat, karena itu semua substansi perjuangan adalah juga wajib bagaimanapun upaya Maluku harus keluar dari himpitan sosial ekonomi pengangguran, kemiskinan, lapangan, jangan heran kalau kemudian banyak anak-anak Maluku eksodus ke provinsi tetangga karena daerah tidak mampu memberikan harapan hidup yang layak.
Penulis adalah pemerhati sosial-politik dan kebijakan publik di Maluku