“Jika ada gerekan-gerakan kader yang kontra produktif dengan amanat Rapimnas maka akan menerima konsekuensinya sesuai ketentuan yang berlaku”.
Catatan : Moh. Fagi Fakaubun, SE.MM
Partai Golkar Kota Ambon pada Tahun 2017 mencatatkan diri sebagai pemenang Pilkada Kota Ambon. Kemudian pada Tahun 2019 keluar sebagai pemenang pada ajang Pemilu legeslatif tingkat Kota Ambon.
Artinya bahwa, Kota Ambon saat ini adalah kota yang penduduknya didominasi oleh konstituen Partai Golkar.
Sehingga menjadi kewajiban bagi partai Golkar untuk memberikan yang terbaik bagi warga kota Ambon. Dengan demikian dipastikan kebijakan-kebijakan pemerintahan Kota Ambon baik eksekutif maupun legeslatif yang positif dan mensejahterakan adalah bagian dari rumusan visi dan misi Partai Golkar.
Alasannya, Walikota dan Ketua DPRD Kota Ambon sebagai penentu kebijakan adalah Kader Partai Golkar Murni, sehingga segala sikap dan tindakan mereka saat ini yang berkorelasi dengan kebijakan yang dihasilkan adalah pesan-pesan partai Golkar yang telah diterjemahkan kedalam tataran aksi Pemerintahan Kota Ambon saat ini.
Secara filosofis, fakta tersebut menjadi alasan bagi pengurus Partai Golkar untuk menyapa dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Kota Ambon, termasuk didalamnya apa yang sedang terjadi di partai Golkar Kota Ambon saat ini maupun yang akan datang.
Komunikasi ini penting, karena Partai Golkar Kota Ambon adalah partai terbuka yang dinamikanya tidak bisa terlepas dari keterlibatan publik kota Ambon.
Publik Kota Ambon perlu mengetahui bahwa saat ini Partai Golkar telah melaksanakan beberapa agenda penting dalam rangka memperkuat konsolidasi partai dalam menghadapi persaingan antar partai maupun berbagai agenda politik dimasa-masa yang akan datang, baik pilkada, pilpres maupun Pileg 2024.
Secara formal, salah satu agenda organisasi Partai Golkar yang telah dilaksanakan adalah Musyawarah Daerah (MUSDA IX) Tahun 2020. Agenda organisasi ini salah satu tujuannya untuk memilih dan menetapkan kepengurusan masa bakti 2020-2025.
Oleh karena MUSDA IX Tahun 2020 ini adalah starting point Partai Golkar Kota Ambon dalam memulai berbagai agenda partai dimasa yang akang datang, dimana kesemuanya itu akan melibatkan masyarakat atau publik Kota Ambon dalam setiap kegiatan partai nantinya.
Maka sebagai pertanggungjawaban atas keterlibatan publik yang telah menghantarkan Kader Partai Golkar sebagai Walikota dan Ketua DPRD Kota Ambon maka penting untuk disampaikan kepada publik beberapa hal terkait Pelaksanaan Musda IX Kota Ambon Tahun 2020.
Adapun tujuh Point penting terkait pelaksanaan Musda IX Kota Ambon Tahun 2020 adalah:
Pertama, bahwa pelaksanaan Musda IX Partai Golkar Tahun 2020 telah selesai dilaksanakan secara baik dan benar sesuai ketentuan AD/ART Partai Golkar dan ketentuan lainnya yang berlaku didalam internal Partai Golkar.
Kedua, segala mekanisme dan proses yang terjadi di Forum Musda IX Partai Golkar Kota Ambon 2020 hingga Menghasilkan Ketua DPD Partai Golkar dan Kepengurusannya telah sesuai dengan aturan dan konstitusi Partai Golkar yang mengatur tentang Musyawarah Daerah.
Ketiga, tidak ada pelanggaran prosedur dan aturan yang menghasilkan formatur terpilih. Karena perdebatan akan mekanisme dan prosedur telah melalui proses dialektika yang intens dalam sidang-sidang Musda sampai pada ada sebuah keputusan, maka itu adalah keputusan yang sah dan mengikat.
Karena Musda IX Partai Golkar ada dalam semangat musyawarah mufakat yang diikat dengan aturan yang jelas dan mengikat.
Keempat, segala proses konstitusional yang dilaksanakan dalam Musda IX Partai Golkar Kota Ambon, telah menghasilkan Saudara MAX M SIAHAY, S.AP, sebagai Ketua terpilih yang sah dan konstitusional.
Kelima, Partai Golkar sangat terbuka dan demokrtis dalam menyelesaikan persoalan-persoalan internal partai yang berkaiatan dengan hasil Musda. Dan terhadap ini terdapat para pihak yang mengajukan keberatan atas hasil musda ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.
Yang selanjutnya telah direspon oleh Mahkamah Partai dengan Surat Nomor : B-83/MP-GOLKAR/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021 tentang pelimpahan Perselisihan Internal Partai Golkar kepada Ketua DPD Partai Golkar Maluku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Tidak ada perintah atau larangan Mahkamah Partai untuk membatalkan hasil Musda IX Kota Ambon Tahun 2020. Itu artinya bahwa tidak ada lagi persoalan Hukum yang dapat mengeliminasi keabsahan Kepengurusan yang telah disahkan dan dikukuhkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku ditingkat Mahkamah Partai.
Keenam, proses pelantikan kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Ambon yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Maluku adalah sah menurut tata aturan konstitusi partai Golkar sebagaimana ketentuan BAB X Pasal 83 JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020. Artinya bahwa apa yang dilakukan DPD Partai Golkar Provinsi Maluku adalah bagian dari pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan Konstitusi Partai.
Ketujuh, perlu ditegaskan kepada publik bahwa kepengurusan Partai Golkar Kota Ambon adalah sah secara Hukum.
Bahwa, baik DPD Partai Golkar Provinsi Maluku maupun DPP Partai Golkar telah mengakui secara sah kepengurusan yang ada dan diperintahkan untuk segera melakukan konsolidasi-konsolidasi partai di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan sebagai mana amanat Rapimnas untuk memastikan kemenangan Partai Golkar.
Sehingga jika ada gerekan-gerakan kader yang kontra produktif dengan amanat Rapimnas maka akan menerima konsekuensinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa penjelasan ini, bisa menjadi informasi bagi publik untuk terus memberikan dukungan dan kerjasamanya kepada Partai Golkar Kota Ambon untuk selalu ada dalam setiap kebutuhan publik. Mampu menterjemahkan kepentingan dan aspirasi publik untuk bisa tereksekusi. Karena kami yakin bahwa kemenangan Partai Golkar Ambon adalah kemenangan rakyat Kota Ambon.
Dengan informasi ini juga publik akan mendapatkan pemahaman yang baik dan benar terkait kesimpangsiuran persoalan Partai Golkar Kota Ambon yang berkembang beberapa bulan terakhir oleh sebagian Oknum yang tidak memiliki sense of belonging terhadap Partai.
Partai Golkar adalah partai yang sangat terbuka dan demokratis. Segala praktek organisatorisnya diatur secara baik dan ketat di dalam mekanisme dan tata aturan yang jelas pada Konstitusi Partai atau AD/ART Partai dan aturan lainnya.
Sehingga sangat beresiko bagi kader siapapun untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap mekanisme organisasi dalam mencapai tujuannya, pasti akan menjaadi common enemy di dalam partai, sebelum berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berlaku dipartai.
Akhirnya kami mengajak semuanya untuk mari kita sama-sama membesarkan partai, maksimalkan konsolidasi dengan kerja-kerja partai yang berkualitas dan produktif. Mari maknai dinamika adalah gesekan ide dan gagasan untuk membesarkan partai serta memenangkan hati rakyat, jangan hanya dinamika sebatas konflik stuktural yang berkpanjangan yang pada akhirnya hanya menciptakan perbedaan yang akan mengeliminasi soliditas dalam partai.
Penulis adalah Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Kota Ambon