Mengapa Otonomi Khusus Harus Diterapkan di Maluku Raya?

0
12969

“Karena kewenangan yang terbatas itu pula, Maluku Raya hanya menjadi penonton atas hamparan kekayaan yang dimiliki. Kapal-kapal dari luar daerah dan asing datang hilir-mudik mengeruk hasil laut Maluku.”

Oleh: Ikhsan Tualeka

Judul catatan kali ini tentu merupakan pertanyaan menarik, wacana ini memang kerap mengemuka, hilang dan kemudian muncul lagi bila ada aroma kekecewaan politik yang menyeruak di kalangan orang Maluku Raya. Lantas apakah implementasinya relevan dan seberapa penting? Mari kita diskusikan.

Otonomi Khusus (Otsus) sebenarnya adalah bentuk lain dari otonomi daerah yang kita kenal dalam UU No. 33 Tahun 2004. Namun Otsus sesuai namanya berlaku secara khusus pada dua provinsi yang sebelumnya diwarnai gejolak politik yang masif terhadap pemerintah pusat.

Hal ini ditandai dengan secara terpisah, pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang otonomi khusus untuk Aceh dan Papua Barat (Papua). Ini merupakan suatu bentuk otonomi yang dirancang dengan suatu tawaran melebihi dan diatas otonomi ‘biasa’.

Tujuannya jelas adalah meredam gerakan kemerdekaan yang menginginkan pemisahan menyeluruh dari Indonesia, dengan memberikan daerah yang bergolak itu otoritas yang lebih besar untuk mengatur pemerintahan sendiri. Ini dapat terbaca jelas dalam konsideran undang-undang kepada dua provinsi tersebut.

Aceh dan Papua yang punya latar perlawanan, di persuasi oleh ‘Jakarta’ dengan kebijakan mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Keluarnya dua UU itu lebih kental nuansa dan muatan politiknya. UU Nomor 18 misalnya, dalam klausul ‘menimbang’ menyebutkan bahwa, salah satu karakter khas yang alami dalam sejarah perjuangan rakyat Aceh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi, yang bersumber pada pandangan hidup, karakter sosial dan kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan NKRI.

Kemudian untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan pemerintahan bagi Provinsi DI Aceh dipandang perlu memberikan otonomi khusus; bahwa UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang belum menampung sepenuhnya hak asal usul dan keistimewaan Provinsi DI Aceh.

Peraturan dalam undang-undang itu memberikan Aceh kekuasaan lebih besar untuk menentukan sistem pengadilan dan pendidikannya sendiri, selain juga pendapatan yang lebih besar dari sumberdaya minyak dan gas sampai 70 persen. Ketetapan itu melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan di mana pemerintah provinsi hanya mendapatkan 15 persen dari minyak dan 35 persen pendapatan dari gas.

Demikian pula dengan UU Nomor 21, yang diberlakukan khusus untuk Papua. Pertimbangan politik menjadi sandaran utama pelaksanaan UU itu, yakni masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi HAM, nilai agama, demokrasi, hukum, dan budaya yang hidup dalam masyarakat adat, serta hak menikmati hasil pembangunan yang wajar.

Pertimbangan lainnya adalah, demi integrasi bangsa, dalam wadah NKRI, tetap dipertahankan dengan menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya melalui penetapan daerah otonomi khusus. Selain penduduk Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia.

Dijelaskan juga bahwa, pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua, dinilai belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga mengakibatkan kesenjangan antara Provinsi Papua dengan Provinsi lain, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua diperlukan kebijakan khusus dalam kerangka keutuhan NKRI.

Adapun Otsus bagi Papua juga mengatur sejumlah masalah: 70 persen dari royalti pertambangan minyak dan gas disalurkan kepada wilayah tersebut (yang akan dikaji ulang dalam periode 25 tahun kemudian); pendapatan royalti sebesar 80 persen dari hutan dan perikanan; pendapatan dana yang berasal dari Alokasi Dana Umum Nasional –seperti juga yang lainnya dalam otonomi biasa; Alokasi Dana Umum sebesar 2 persen untuk pendidikan dan kesehatan.

Tidak saja itu, oleh Otsus diatur pula soal Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terdiri dari kelompok masyarakat adat, gereja, dan pimpinan perempuan yang dirancang untuk melindungi hak-hak adat masyarakat adat Papua; dan Penggunaan bendera Papua sebagai simbol budaya dan bukan ekspresi kedaulatan Papua sebagai negara merdeka.

Membaca alasan perlakuan khusus terhadap Aceh dan Papua, dan melihat fakta ketidakadilan terhadap Maluku Raya (Maluku dan Maluku Utara) selama ini, agaknya tidak berlebihan kalau Maluku Raya menuntut hal yang sama. Adanya perlakuan secara khusus dari pemerintah pusat.

Ini bukan permintaan karena telah terjadi degradasi nilai-nilai kebangsaan, tapi karena ada keunggulan komparatif (Comparative Advantage). Baik itu dari segi sumber daya alam, maupun latar sejarah politik yang kuat yang bahkan akan menjadi beban bila tidak segera diurai lewat pendekatan politik yang lebih bermartabat.

Adapun sejumlah pertimbangan yang bisa diajukan di sini antara lain: Pertama, sama seperti Aceh dan Papua, Maluku Raya juga punya sejarah konflik vertikal dengan negara. Bahkan hingga saat ini terus mengemuka. Alasannya jelas Maluku pernah dideklarasikan sebagai negara merdeka pada tahun 1950 dengan nama Republik Maluku Selatan, dan punya pemerintahan di pengasingan, perlawanan politik pun masih terus terjadi.

Kedua, Maluku Raya adalah daerah dengan karakteristik wilayah yang berbeda dengan sejumlah daerah di Indonesia. Luas wilayah Maluku Raya secara keseluruhan lebih dari 851.000 kilometer bujur sangkar, terdiri dari lautan sebesar 765.272 kilometer bujur sangkar dan daratan 85.726 kilometer bujur sangkar.

Jika dibandingkan luas daratan dan lautan adalah 9:1. Namun dengan kondisi eksisting yang ada, dalam penetapan alokasi anggaran untuk Maluku Raya tetap diperlakukan sama dengan daerah kontinental. Artinya dengan pola ini alokasi anggaran dihitung berdasarkan proporsi luas daratan.

Ini tentu merugikan kepulauan Maluku, yang hanya memiliki 7,6 persen daratan dari keseluruhan luas wilayah. Dengan demikian anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat disesuaikan dengan proporsi itu, padahal dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan, tentu sangat tidak sebanding.

Baca Juga  Polda Maluku Adakan Layanan Vaksinasi Gratis Pada 981 Orang

Ketiga, kewenangan yang terbatas. Menjadi persoalan karena dengan di ‘cap’ sebagai daerah kepulauan dan faktanya potensi lautnya besar, nyatanya tidak berbanding lurus dengan kewenangan mengelola potensi itu. Sama seperti sejumlah daerah lain, kewenangan laut dibatasi hanya 12 mil dari garis pantai daerah terluar.

Dalam kondisi ini apa yang bisa diharapkan oleh Pemerintah Daerah di wilayah Maluku Raya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah dari sektor kelautan. Menang nama sebagai daerah kaya luat, tapi tak dapat keuntungan yang sebanding.

Karena kewenangan yang terbatas itu pula, Maluku Raya hanya menjadi penonton atas hamparan kekayaan yang dimiliki. Kapal-kapal luar daerah dan asing datang hilir-mudik mengeruk hasil laut Maluku.

Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, tercatat lebih dari 40 triliun dibawa dari laut Maluku setiap tahun, ini belum terhitung dari laut Maluku Utara. Ironisnya dengan potensi yang ada, tak ada satupun industri pengolahan ikan bertaraf besar di Maluku raya.

Keempat, Maluku pernah dilanda konflik sosial yang berat, yang harus diakui adalah bagian dari kegagalan negara dalam melindungi dan mencegah warga negara untuk bertikai —Jika tak mau dikatakan negara ikut terlibat. Harus ada semacam moral obligation atau kewajiban moral negara memberikan insentif sosial-ekonomi bagi Maluku.

Akibat konflik, Maluku secara umum terjadi stagnasi dalam berbagai aspek. Abdul Malik Gismar peneliti dari Partnership bahkan menyebutkan jarak ketertinggalan pendidikan Maluku Raya dengan provinsi lain di Pulau Jawa hampir 60 tahun —padahal pasca merdeka dari penjajahan, Maluku Raya ada pada urutan teratas. Maluku juga masuk 3 besar termiskin setelah Papua dan Papua Barat.

Kelima, keberadaan Blok Masela. Satu kekayaan alam berupa cadangan gas alam yang memiliki nilai investasi mencapai US$20 miliar, dimana pemerintah Indonesia mendapat bagi hasil 50 persen. Warisan penting yang mestinya juga dimanfaatkan untuk mengangkat Maluku Raya dari kemiskinan selama ini, sesuatu tak mungkin hanya dengan jatah penyertaan modal atau participating interest (PI) 10 persen.

Atas dasar pertimbangan itu kemudian, diperlukan satu regulasi yang berlaku secara khusus, melalui otonomi khusus. Kenapa tidak dengan RUU Provinsi Kepulauan yang sedang berproses di parlemen nasional?

Sudah 15 tahun RUU itu coba di gagas, bahkan kerap masuk dalam Prolegnas. Tapi faktanya sulit disepakati pemerintah pusat, konsekuensi politik dan anggaran jauh lebih besar, karena menyangkut delapan provinsi kepulauan.

Nasib Maluku Raya tentu tak bisa disandarkan atau bergantung pada perjuangan bersama provinsi kepulauan lainnya. Realitas Maluku Raya berbeda, bahkan punya ‘benefit’ terkait latar belakang sejarah yang secara politik sejatinya dapat dan perlu dikapitalisasi untuk menaikan posisi tawar politik, dan itu tergantung masyarakat, kaum intelektual dan para elit politik Maluku Raya.

Memperjuangkan adanya perlakuan secara khusus, melalui otonomi khusus bagi Maluku Raya, selain fokus konsolidasi politiknya lebih terukur, karena yang digerakkan adalah entitas Maluku Raya, tuntutannya jauh lebih mungkin diakomodir dalam konteks dan logika bernegara, karena telah dipraktekkan, setidaknya di dua provinsi lain. Perjuangan yang memang tidak mudah, namun semua tergantung orang Maluku Raya.

Ambon, 5 Agustus 2020

Baca Juga  In Memoriam: Perginya Om Dokter Atihuta

Penulis adalah Direktur Maluku Crisis Center (MCC)