Mengenai Biaya Advokasi Tahanan RMS, Berikut ini Jawaban Kuasa Hukum

0
1770
Semuel Waileruny, SH. pengacara aktivis RMS (Foto: Ist)

TABAOS.ID,- Ada saja pertanyaan masyarakat Maluku terkait proses advokasi tahanan RMS yang rata-rata dipidana karena telah membentangkan Bendera Benang Raja (Bendera RMS.red). Para terdakwa diancam 20 tahun hingga penjara seumur hidup karena pasal makar.

Salah satu yang menjadi pertanyaan publik adalah dari mana dan bagaimana pembiayaan advokasi para tahanan. Hal itu disampaikan salah satu pengacara yang biasa mengadvokasi aktivis RMS, Semuel Waileruny, SH. Pernyataan Waileruny ditulis di-laman Facebook-nya (17/05).

“Basudara sesama anak negeri Maluku, banyak yang tanya beta tentang berapa besar biaya yang dibayar oleh teman-teman yang terlibat kasus RMS”, tulisnya.

Waileruny kemudian menjawab, bahwa menyangkut biaya, sebaiknya ditanyakan langsung saja kepada teman-teman yang sedang atau telah diproses hukum.

“Tapi yang pasti adalah bahwa justru yang banyak membantu membayar pengacara adalah dari Amnesty International Indonesia,” tulis Waileruny lebih lanjut.

Pihak Amnesty International Indonesia juga bantu menghadirkan saksi ahlinya secara cuma-cuma, juga mereka berikan biaya pulsa dan transport lokal. Kalau dibagi rata-rata seorang pengacara dapat hampir 1 juta.

“Suatu jumlah yang sangat kecil, dibandingkan dengan tanggung jawab profesi yang dalam banyak kasus seorang pengacara bisa dapat mencapai ratusan juta rupiah untuk setiap kasus”, tulis Waileruny.

Hal ini menurutnya perlu disampaikan ke publik, sebab dirinya merasa pertanyaan dan penjelasan ini penting karena sejumlah alasan:

Pertama. Pasti Amnesty International Indonesia memahami bahwa perjuangan RMS adalah perjuangan yang benar dan sangat benar sehingga mereka mau membantu.

Kedua. Apa yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia, dapat memberi semangat kepada anak negeri untuk memperjuangkan kebenaran.

Ketiga. Basudara sudah mengikuti penjelasan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dalam kasus RMS. Juga penjelasan prof Dr. Edward Oemar Sharif Hiariej selalu ahli hukum pidana Universitas  Gajah Mada yang kewalahan, bahkan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan dari kuasa hukum.

Keempat. Beta mesti ingatkan basudara anak negeri bahwa siapa di antara katong (kita) yang mengetahui sesuatu kebenaran namun mengacuhkannya atau melawannya, pasti dia dan keturunannya seng (tidak) diberkati malahan akan hidup dalam penderitaan yang lama.

Demikian tulis Waileruny, sosok yang juga adalah penulis buku “Membongkar Konsporasi Dibalik Konflik Maluku” ini. Tulisan klarifikatif itu mendapat respon beragam dari warganet.

(TCJ)