Menyoal Peluang dan Tantangan Caleg DPR RI Dapil Maluku 2024

0
1083

Oleh: M. Saleh Wattiheluw 

Diskusi soal perolehan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku sangat menarik, disimak dan dikaji, karena ada kejutan-kejutan yang menjadi perhatian publik di media cetak maupun medsos

Misalnya soal calon anggota legislatif (caleg) yang tetiba pindah partai, atau ada caleg pendatang baru di partai yang kemudian mempengaruhi peta persaingan, semakin terbuka dan ketat. 

Dalam perspektif politik tidak bisa dilihat seperti ilmu matematika, politik adalah seni mengatur strategi atau siasat yang terukur, ini soal kecerdasan para pengelola partai. Di politik satu tambah satu tak harus dua, bisa tiga dan seterusnya.

Dapil Maluku tergolong kecil hanya mendapat jatah 4 kursi, sementara ada 18 parpol peserta pemilu. Itu artinya, setidaknya ada 72 caleg yang akan bersaing merebut empat tempat di parlemen DPR RI.

Lantas apa saja faktor yang menentukan satu parpol bisa lolos ke senayan khusus dapil Maluku?

Mari kita mulai dari  asumsi dasar bahwa “semua partai politik memiliki peluang yang sama untuk masuk senayan” Inilah prinsip dasar atau pandangan sebagai satu hipotesis yang nanti diuji.

Untuk lolos menuju ke Senayan ada faktor-faktor penentu. Sudah banyak diulas, termasuk oleh teman-teman mengungkapkan lewat sejumlah grup whatsapp.

Ada sejumlah faktor yang bisa disepakati, antara lain ; 1) komposisi dan kapasitas caleg serta sebaran, 2) struktur dan kesiapan partai, 3) jaringan dan strategi kampanye isu dan gagasan, 4) faktor “historis” partai, sekalipun faktor ini sangat “relatif”, dan (5) kesiapan personaliti caleg dalam arti luas

Selain itu, hal yang perlu dilihat juga yaitu sistem pemilu yang sekarang lagi berproses di MK kita belum tahu pasti apakah sistem pemilu “tertutup atau terbuka”. Karena ada konsekuensi politiknya.

Dengan sistem pemilu tertutup atau terbuka dan bagaimana dampak dari kedua sistem ini secara umum, sebagian publik yang melek politik pasti sudah tahu dan memahami. 

Jika tertutup maka yang bertarung adalah partai,  partai yang pilih dan caleg terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Sedangkan bila sistem terbuka maka yang bertarung adalah para caleg dan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Pada sisi lain itu seseorang bakal caleg harus juga memperhitungkan regulasi dalam memilih suatu parpol, karena ada regulasi yang mengatur ambang batas perolehan suara nasional.

Baca Juga  Diduga Karena Gunakan BPJS, Oknum Tim Medis RST Abaikan Kondisi Bocah Penderita Bisul

Dalam pemilu 2024 nanti, untuk partai peserta pemilu yaitu 4 persen dari suara sah Nasional untuk bisa dikonversi atau dihitung menjadi kursi. 

Artinya, satu parpol peserta pemilu bisa saja lolos di daerah, atau mampu mengirimkan wakil di Senayan dari dapil tertentu, tapi bila secara nasional suara partai tidak mencukupi ambang batas 4 persen maka gagal atau sia-sialah perolehan kursi itu.

Tentu sebagian masyarakat Maluku tidak begitu mempersoalkan tahun 2024 nanti siapa dan dari partai mana yang terpilih. Karena yang jadi soal utama adalah Maluku kedepannya lebih maju. 

Artinya mereka caleg terpilih harus mampu mengkapitalisasi dan mengagregasi seluruh kepentingan dan aspirasi orang Maluku. Peran-peran legislatif yang mumpuni, sehingga Maluku bisa keluar dari himpitan dan berbagai problem sosial.

Selamat berproses dan berjuang para caleg, dan selamat memilih para pemilih. Saatnya kita pemegang hak suara dalam pemilu manti menentukan sikap secara rasional objektif untuk mendukung dan memilih, caleg A atau kandidat B, dari parpol mana saja, yang kita harapkan menjadi jembatan aspirasi.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik, aktif di Komunitas Penulis Maluku