TABAOS.ID- Pencatutan Produk Minyak Harum Maluku 52 tanpa Ijin yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam perhelatan lomba Inovasi Daerah di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New normal kini berbuntut panjang.
Pasalnya Kuasa Hukum Harum Maluku 52 melayangkan pelaporan mengenai masalah tersebut ke Polres Seram Bagian Barat (SBB).
“Berkaitan dengan pencatutan Produk Minyak Harum Maluku 52 yang diikut sertakan oleh Pemerintah Seram Bagian (SBB) Barat dalam Lomba Inovasi Daerah di Kementrian Dalam Negri Tahun 2020 kemarin , bagi kami ada pelanggaran hak cipta disitu dan juga ada pelanggaran merek, karna itu benar-benar adalah produk dari klien kami yaitu Bpk Dominggus pemilik Minyak Harum Maluku 52” tutur Marthen Fordatkosu,SH Tim Kuasa Hukum PT Harum Maluku 52 pada saat ditemui diruang kerjanya (23/07/20) Pukul 19.00 wit malam.
Ditambahkan Marthen sebagai Tim Kuasa Hukum Minyak Harum Maluku 52, dalam proses pencatutan Produk yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten SBB kini telah sampai pada tingkatan penyelidikan oleh Polres SBB.
“Langkah Hukum yang sudah kami ambil yaitu mengajukan laporan Pidana Ke Polres SBB dan telah ada pada tingkat penyelidikan, tingkat penyelidikan bertujuan untuk mencari tau apakah ada peristiwa pidana ataukah tidak berkaitan dengan dugaan laporan yang kami laporkan, ketika benar ada peristiwa pidana maka akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan , pada tingkatan penyidikan nantinya dilakukan untuk mencari barang bukti, membuat terang tindakan pidana dan kemudian menetapkan tersangka” jelas Ia (Marthen) pada awak media
Menurut Tim Kuasa Hukum Harum Maluku 52 mengungkapkan Pihaknya mempercayakan proses tersebut kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk mengusut kasus yang kini bergulir diwilayah Hukum
“Saat ini masih penyelidikan karna itu Kami belum bisa lagi memberikan komentar lebih biarlah penyidik dari Polres Seram Bagian Barat (SBB) yang nanti lakukan penyelidikan, Kami percaya dengan profesionalitas dari POLRI untuk itu kami serahkan sepenuhnya kepada Polres SBB untuk berproses. Untuk jalur Pidana” tegas Marthen pada saat ditemui pewarta
Lanjut Marthen Fordatkosu, SH tuntutan yang dilayangkan kepada Pemerintah Kabupaten SBB sendiri terdiri dari Kasus Pidana dan juga Perdata.
“Kemudian Kami juga telah menempuh jalur Hukum secara Perdata , karna ini berkaitan dengan Hak Cipta maka kasus ini sangat spesialis, dia tidak masuk dalam perdata Umum tapi perdata Khusus karna itu perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga, di Maluku sendiri ternyata belum ada Pengadilan Niaga yang hanya ada di Makasar, karna itu Kami telah menyiapkan gugatan, dan telah mempersiapkan bukti surat dan Kami dalam waktu dekat ini secara resmi mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Niaga pada di Makasar untuk selanjutnya mengajukan tuntutan Hukum secara Perdata. Jadi ada dua tuntutan yaitu Pidana dan Perdata” rincinya kepada Awak media
Tidak tangung-tangung tuntutan kerugian yang nantinya akan dibayar oleh Pemerintah Kabupaten SBB terkait dengan dugaan Hak Cipta sebesar 2 Milyar , kepada Harum Maluku 52 jika terbukti bersalah secara perdata.
Ungkap Marthen berkaitan dengan kasus Perdata yang dialami oleh Kliennya (Harum Maluku 52) pihak kuasa Hukum menuntut Hak Ganti Rugi sebesae Rp. 2 Milyar Kepada Pemkab SBB.
“Karna ini berkaitan dengan Perdata maka ada kaitannya dengan tuntutan kerugian. Tuntutan kerugian yang kami mintakan untuk diganti rugi oleh Pihak Tergugat sebesar Rp.2 Milyar, mengapa? Karna dari Produk Minyak Harum Maluku dalam bentuk masker, herbal yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten SBB dalam lomba inovasi Daerah di Kementrian Dalam Negeri di tahun 2020 itu Pemerintah Daerah berhasil mendapatkan Juara dua dan mendapat insentif uang pembinaan sebesar Rp.2 Milyar , dan itu tdiak satupun diberikan kepada Klien Kami” ungkapnya