TABAOS.ID,- Teka-teki kematian Advokad tetapi juga Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Yohanes Balubun SH yang diduga kuat tidak wajar membuat Tim Advokasi Sahabat Hati Yanes dengan Koordinator Tim Advokasi, Johanis L. Hahury, S.H., M.H tidak tinggal diam.
Kepada tabaos.id, Koordinator Tim Advokasi, Johanis L. Hahury mengatakan Demi penegakan supremasi hukum di Negara Hukum Indonesia mereka telah melayangkan surat kepada Kapolda Maluku permohonan pembuktian kematian Almarhum.
“kamis telah memohon “memeriksa Ahli” dijadikan “Bukti Keterangan Ahli” untuk membuktikan apakah kematiannya akibat kecelakaan murni atau dibunuh,” kata Hahury
Kepada tabaos.id, Hahury juga meminta untuk dipublikasi surat yang dilayangkan kepada Kapolda dengan tembusannya ke berbagai Pihak.
Surat dengan Nomor : 06/TASHY/VI/2016 dengan Hal : Permohonan Pemeriksaan Ahli yang ditujukan kepada KAPOLDA MALUKU Di – Ambon yang isinya ; Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini: Ketua Tim Kuasa Hukum yang bertindak atas nama RUTH KURNIAWATI LAWALATTA (Istri dari Yohanes Yonatan Balubun) berdasarkan surat kuasa Nomor : 01/TASHY/KH/Pid.S/IV/2016, dengan ini hendak mengajukan permintaan hasil autopsi, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Bahwa kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang berdampak pada kematian suami dari klien kami “Yohanes Yonatan Balubun” di Kepolisian Daerah Maluku pada tanggal 19 April 2016.
- Bahwa terhadap Laporan kami, Pihak Kepolisian Daerah Maluku telah melakukan beberapa tindakan hukum diantaranya permintaah Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Sumber Hidup dan RSUD Dr. M. Haulussy Ambon, maupun tindakan Autopsi yang telah dilakukan pada tanggal 12 Mei 2016.
- Bahwa selain itu, sebelum dilakukan Autopsi ditemukan adanya beberapa luka pada tubuh Korban Yohanes Yonatan Balubun, yakni : luka akibat kekerasan benda tumpul di bagian dahi sebelah kiri dan luka akibat kekerasan benda tumpul di belakang kepala sebelah kiri.
- Bahwa saat dilakukan Autopsi oleh dr. Arkipus Pamuttu, M.Kes.,Sp.F dari Rumah Sakit Umum Masohi, ditemukan adanya : a.Terjadi patahan tulang iga 6, 5, dan 4. b. Adanya patah tulang dahi pelipis sebelah kiri. c.Terdapat retakan Tulang tengkorak belakang sebelah kiri. d.Luka bagian belakang kepala karena Trauma benda tumpul. e. Luka bagian depan juga karena trauma benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta aquo, dan jika disesuaikan dengan kondisi Yohanes Yonatan Balubun yang ditemukan dalam posisi tengkurap di atas motornya, maka untuk membuat terang dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, maka sangat penting untuk memeriksa Ahli untuk dijadikan sebagai Alat Bukti “Keterangan Ahli” sehingga dapat menjelaskan : a. Apakah luka di belakang kepala sebelah kiri korban hanya dapat disebabkan karena benturan benda tumpul di bagian dahi sebelah kiri ? atau : luka di belakang kepala sebelah kiri dan luka di bagian dahi sebelah kiri merupakan akibat dari kekerasan benda tumpul yang terpisah ? b. apakah retakan tulang tengkorak belakang sebelah kiri memiliki hubungan dengan benturan benda tumpul pada dahi pelipis sebelah kiri ? atau : retakan tulang tengkorak belakang sebelah kiri dan patah tulang dahi pelipis sebelah kiri diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul yang terpisah ? c.Apa menjadi penyebab patahnya tulang iga 6, 5, dan 4 ?.
Untuk lanjut Hahury, Berdasarkan fakta-fakta diatas, maka dengan mereka memintakan Kapolda Maluku berkenan untuk memeriksa Ahli dalam bentuk “Keterangan Ahli” agar dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah, yang mampu mengungkapkan penyebab kematian Korban Yohanes Yonatan Balubun.
Surat tersebut sendiri menurut Hahury langusng dikirimkan ke berbagai pihak.
“Kami langsung kirimkan surat tersebut pada tanggal 16 juni 2016 langsung ke Kapolri di Jakarta; Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta; Irwasum Mabes Polri di Jakarta; Komnas HAM RI di Jakarta; KONTRAS di Jakarta; Amnesti Internasional Di London serta Komnas HAM Perwakilan Maluku di Ambon,” tandas dia
Yohanes Yonatan Balubun SH yang seharian disapa “Yanes” adalah Advokad dan Pengacara di Maluku tetapi juga Aktivis yang selama ini memperjuangkan Hak-Hak Adat dan hak masyarakat, sebelumnya mengalami kecelakaan lalu lintas yang tidak dilihat dan tidak disaksikan oleh seorangpun, tetapi ditemukan pada Rabu dini hari 6 April 2016 sekitar Pukul 02.30.00 Wit di Jalan Haruhung Kel.Waihoka Karpan Pule Ambon dan meninggal di Rumah Sakit Umum Dr.Haulussy Ambon pada Kamis dini hari 7 April 2016 sekitar Pukul 02.30 Wit. dimakamkan di Pekuburan Karpan Kel.Waihoka Ambon. Kemudian atas permintaan Tim Pengacaranya diminta di otopsi. Proses otopsi jenazah praktisi hukum tersebut dimulai Kamis 12 Mei 2016 pukul 11.30 -15.00 WIT oleh tim dokter dipimpin oleh Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Puguh Sulistyo dibantu Tim Dokter Bidang Dokkes di pekuburan Karpan Kelurahan Waihoka RT 002/RW 01 kawasan Karang Panjang. (T05)