TABAOS.ID,- Setelah memeriksa suami korban, Zulfikar Abdulah (28) dan sejumlah saksi lainnya selama 1 x 24 jam, penyidik Reskrim Polres Ambon akhirnya menetapkan Zulfikar Abdulah sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri, Nabila (25), jumat (8/3/2019)
Kematian Nur Nabila, Karyawan ACC Ambon ini membuat polisi menyelidiki beberapa kejanggalan tewasnya korban melalui hasil visum.
Wakapolres P Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan motif dibalik pembunuhan itu. Kejadian, Jumat (8/3) sekira pukul 00.30 Wit bertempat di kamar kos mereka di RT 007/ RW 19, Puncak Wara, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia secara medis, menurut Wakapolres, korban sempat dilarikan suaminya ke rumah sakit Bhayangkara. Dokter menyatakan korban tersebut telah meninggal dunia. Namun, pelaku tak puas, malam itu dia kembali mengevakuasi jenazah isterinya ke RST. Upayanya sia-sia. Korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Aparat Poles Ambon pun bergerak cepat. Selain dilakukan Visum, penyidik Reskrim juga memeriksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk suami korban. Alhasil, perbuatan pidana yang mengakibatkan matinya korban tak wajar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, dan suami korban. Akhirnya, polisi menemukan bukti yang mengarah pada meninggalnya korban dengan adanya kekerasan. Suami korban resmi ditetapkan tersangka,” ungkap Wakapolres P Ambon dan Pp Lease, Kompol Ferry Mulyana kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/3/2019) siang.
Kematian Korban Nabila yang misteri jumat pagi kemarin membuat aparat kepolisian juga melakukan olah TKP. Saat olah TKP ditemukan adanya percikan darah di samping Jendela Kamar Kos. Selain itu, dari hasil otopsi dan visum ditemukan sejumlah luka di tubuhnya.
“Selain diketahui adanya luka-luka di sekujur tubuh korban, Kaki, dan tangan. Diketahui juga, adanya benturan benda keras di belakang kepala korban. Diduga korban meninggal dengan adanya kekerasan dalam rumah tangga,” jelas dia.
Korban kemudian dibawa kembali ke Puncak Wara. Paginya, sekitar pukul 06.00 WIT, salah satu kerabat keluarga korban melihat kematian Nur Nabila tak wajar. Dia akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi.
Dari keterangan polisi, saat berada RS Bhayangkara, hari jumat kemarin sekira pukul 13.30 Wit, suami korban, Zulfikar Abdulah, usai melihat jenazah istrinya di kamar mayat, ia kemudian dibawa ka Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk diperiksa.
Suami korban, Zulfikar Abdulah akhirnya ditetapkan tersangka, dan ditahan di Rutan Mapolres P Ambon dan Pp Lease.
“Dia (tersangka) diganjar dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun, pasal 338 KUH Pidana ancaman hukuman 15 tahun, dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 tahun,” terang Ferry.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuaatannya, tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Ambon.
Sementara itu, dari keterangan saksi lain yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan korban sendiri ditemukan pertama kali oleh suaminya, sudah dalam keadaan tak bernyawa jumat dini hari. Almarhumah sempat dibawah di dua rumah sakit namun sudah keburu meninggal dunia
Menurut saksi, sebelum Nabila ditemukan tewas, warga sempat mendengar keributan di kamar kos yang ditempati Nabila dan Zulfikar Abdullah (28) suaminya.
Jazad almarhuma divisum karena pihak keluarganya curiga meninggal tidak wajar akibat ditemukan sejumlah luka lebam di leher dan tangan kanan korban.
Nur Nabila merupakan salah satu kariawan yang bekerja di Mall Ambon City Center (ACC), Passo Kota Ambon (T05)