TABAOS.ID,- Aparat Direktorat Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya atau mercuri dalam jumlah besar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu (12/5/2019) lalu.
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua tersangka. Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan mengatakan, mercuri yang hendak diselundupkan disimpan dalam 72 kelapa kering yang telah dibor batoknya kemudian lubangnya ditutupi dengan kayu lalu dilem.
“Jadi modus para tersangka ini untuk mengelabui polisi, mereka memasukkan cairan mercuri ke dalam buah kelapa lalu ditutup dengan kayu kemudian dilem,” katanya kepada sejumlah wartawan di kantornya, Jumat (17/5/2019).
Firman mengatakan, 72 kelapa yang diisi cairan mercuri, dicampur dengan 1.300 kelapa yang hendak dibawa ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Ambon.
Ribuan kelapa itu sedianya akan dibawa dengan jasa peti kemas. “Anggota curiga karena ada pengiriman barang melalui peti kemas secara tidak wajar. Masa buah kelapa harus dibawa ke Surabaya menggunakan kontainer. Ini tidak masuk akal karena harga membayar konteiner jauh lebih mahal dari harga jual buah kelapa itu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setiap buah kelapa diisi cairan mercuri dengan berat 3 hingga 4 kg. Total mercuri yang akan diselundupkan berjumlah ratusan kilogram.
Dua pelaku penyelundupan telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AE alias Tam (40), sopir truk yang mengangkut cairan mercuri tersebut, dan YT alias Yanto, pegawai perusahan jasa peti kemas PT Meratus.
Dari keterangan tersangka, menurut Nainggolan bahan kimia berbahaya ini akan dikirimkan ke pulau Jawa, melalui Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk pengembangan kasus ini, Polisi mengamankan dua orang tersangka IR dan AB, tujuh puluh dua buah kelapa yang di dalamnya terdapat merkuri, telah dimankan oleh Diskrimsus,1 unit kontener, Mobil truk yang digunakan untuk mengangkut buah kelapa dan sejumlah uang milik tersangka dalam melakukan operasi.” Tanda Nainggolan
Selain dua tersangka yang telah ditahan, polisi juga masih mengejar tiga pelaku lain yang diduga terlibat, serta mengembangkan kasus tersebut untuk melacak keterlibatan pihak lain.
Kombes Pol Firman Nainggolan, menjelaskan penangkapan penyelundupan merkuri ini, merupakan rangkaian dan atensi dari Diskrimsus Polda Maluku, dengan mengatensi kepada Polsek dalam jajaran Polda Maluku, terutama pada Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Pengembangan kasus merkuri sebelumnya, menggambarkan bahwa merkuri yang berasal dari Maluku, dibawa keluar Maluku melalui pelabuhan Yos Sudorso, oleh karena itu Penjagaan gerbang-gerbang pelabuhanm harus diperketat pengawasannya setelah insiden itu,” Kata Nainggolan.
Mercuri yang akan diselundupkan itu didapat dari Pulau Seram. Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 9 April lalu, polisi juga menggagalkan upaya penyelundupan 127 kg mercuri dari sebuah mobil Avanza saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman Ambon. 127 kg mercuri tersebut rencananya diselundupkan melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Makassar, Sulawesi Selatan. (T03)