Mungkinkah Ras Melanesia Jadi Presiden di Indonesia?

0
1454

(Bagian Kedua)

“Popular vote meminggirkan peluang kandidat yang berasal dari daerah dengan populasi penduduk atau etnik yang relatif sedikit, seperti dari ras Melanesia.”

Oleh: Ikhsan Tualeka

Ada pertanyaan menarik. Mungkinkah orang dari suku atau ras di luar Pulau Jawa dan Sumatera, terutama dari kawasan timur seperti dari Maluku Raya, Papua Raya dan Nusa Tenggara Raya (Melanesia) atau yang berasal dari populasi etnik yang relatif sedikit, bisa jadi presiden di Indonesia? 

Iya bisa, secara konstitusi mungkin saja. Tapi dalam realitas faktual akan sulit diwujudkan. Mengapa? Sistem pemilihan umum di Indonesia belum memungkinkan itu. Dengan menggunakan sistem suara terbanyak (popular vote) dalam pemilihan presiden (pilpres), juga realitas politik identitas yang masih dan bahkan kian menguat, rasa-rasanya sulit terwujud.

Dalam kultur masyarakat yang politik identitas-nya masih kuat seperti di Indonesia.  Etnik atau sub etnik dengan populasi yang relatif sedikit memiliki peluang yang tipis —bila tak mau dikatakan tidak ada— untuk terpilih atau dipilih sebagai kepala negara.

Dengan politik identitas, akan selalu tampil tirani mayoritas. Oleh kelompok kepentingan, demi meraih kekuasaan, identitas dipolitisir melalui interpretasi secara ekstrim, dengan tujuan untuk mendapat dukungan politik dari orang-orang yang merasa atau mengidentifikasi diri ‘sama’, baik secara ras, etnisitas, agama, maupun elemen perekat lainnya.

Selain politik identitas, ketidakadilan struktural, yang berdampak pada distribusi kualitas penyelenggaraan pendidikan menjadi belum merata di setiap daerah, makin memperkecil peluang itu. Tidak mudah bagi generasi muda dari daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah untuk bersaing secara terbuka dalam berbagai bidang dengan mereka yang berasal dari daerah yang lebih maju.

Bukan rahasia lagi, IPM rendah itu hampir semuanya ada di kawasan timur Indonesia, dari ras Melanesia. Dengan disparitas atau ketimpangannya begitu menonjol, jangankan untuk bisa menjadi presiden yang dipilih oleh jutaan orang, untuk jadi menteri saja sulit, kalaupun ada, itu lebih karena pertimbangan politik bukan pada merit system.

Jika kita mau belajar dari apa yang telah dilakukan di Amerika Serikat, dalam memilih sistem pilpres, seperti  telah dijelaskan dalam catatan sebelumnya. Negara besar yang dihuni berbagai etnik, dengan sebaran populasi tidak sama pada setiap negara bagian itu, juga turut memikirkan dan mengantisipasi situasi politik yang bakal terjadi.

Saat merumuskan sistem pilpres di Amerika Serikat, keraguan terhadap kapasitas pemilih serta ketakutan bahwa tanpa pengetahuan yang memadai terkait para kandidat pemilih akan cenderung untuk memilih kandidat yang punya kesamaan ‘identitas’ atau berasal dari negara bagian mereka sendiri, hal ini turut menjadi bahan pertimbangan.

Selain itu, dipertimbangkan pula kekhawatiran pilpres secara langsung hanya akan membuat negara bagian berpenduduk banyak lebih mendominasi pemerintahan dan kemudian mengesampingkan negara-negara bagian yang berpenduduk sedikit. Seperti yang terjadi dan bisa disaksikan di Indonesia sejak dulu hingga sekarang.

Sehingga untuk mengantisipasinya, Amerika Serikat sejak awal telah membahas dan menetapkan sistem yang lebih adil dan dapat mengakomodir kepentingan daerah kecil populasi. Mereka berfikir dan berikhtiar jauh ke depan, mengutamakan aspek keadilan dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.

Itu pula mengapa mekanisme pemilihan dengan suara terbanyak atau popular vote tidak menjadi pilihan dalam pilpres di Amerika Serikat, meski keinginan itu sempat mengemuka dalam Konvensi Konstitusi. Justru yang dipilih adalah sistem electoral college. Satu sistem yang menghendaki capres harus menang di setiap negara bagian. 

Seperti lomba banyak-banyakan menang di negara bagian, begitu kira-kira. Sebuah sistem yang dalam praktiknya memang lebih rumit, namun dapat membuat semua negara bagian ada dalam posisi yang sama penting, ‘seksi’ dan strategis.

Karena sistem itu pula, pada pilpres tahun 2000, kandidat republikan yang saat itu adalah gubernur Texas George W. Bush mampu menyingkirkan kandidat demokrat yang masih menjabat wakil presiden, Al Gore. Pemilu yang sengit itu kemenangan justru bergantung pada Negara Bagian Florida, yang akhirnya dimenangkan Bush.

Juga dalam pilpres 2016 antara kandidat republikan Donald J. Trump dan kandidat demokrat Sekretaris Negara Hillary Clinton. Saat itu Clinton unggul 3 juta suara popular vote di atas Trump, namun kalah di electoral college dengan 304 suara untuk Trump dan 227 untuk Clinton. Walau menang di New York dan California yang notabene negara bagian dengan populasi yang banyak pun Clinton terjungkal.

Iya, karena dalam sistem yang dianut Amerika Serikat penentu kemenangan seorang capres bukan didasarkan total suara secara nasional, melainkan pada alokasi suara berdasarkan porsi kemenangan di 51 negara bagian. Kemenangan di setiap negara bagian yang menentukan kemenangan sang capres, bukan total jumlah suara yang diperoleh oleh para capres.

Berbeda dengan di Indonesia yang menganut sistem jumlah total suara terbanyak atau popular vote dari semua wilayah dan daerah di Indonesia. Sehingga kandidat presiden cukup menang signifikan di Jawa, Sumatera dan Bali saja, sudah otomatis dapat terpilih menjadi presiden.

Sebuah sistem pilpres yang turut melanggengkan politik identitas dan membuka ruang yang jauh lebih besar bagi diusungnya capres dari etnik berpopulasi besar (baca: capres Jawa Vs Jawa). Serta meminggirkan peluang bagi kandidat yang berasal dari daerah dengan populasi penduduk atau etnik yang relatif sedikit, seperti dari ras Melanesia.

Belum lagi soal syarat 20 persen untuk ambang batas presidential threshold yang juga kian mempersempit peluang ‘orang daerah’ apalagi dalam situasi partai politik dikuasai kartel politik serta elite oligarki. Makin meniadakan persaingan dan menutup ruang kepada semua warga untuk berpartisipasi atau turut serta, berkontestasi dalam pilpres.

Keadaan atau realitas politik yang mestinya mendapat perhatian bersama, khususnya oleh anggota parlemen. Sebab pelaksanaan demokrasi merupakan sebuah proses terus-menerus, yang ditandai oleh perbaikan sistem politik termasuk sistem pemilu dan partai politik.

Amerika Serikat yang kerap dianggap sebagai negara demokratis yang telah mapan pun, hingga saat ini masih terus memperbaiki sistem dan aturan yang dimilikinya untuk mendapatkan sistem pemilu ideal. Sistem yang mampu menjawab realitas dan tantangan zaman.

Semestinya Indonesia juga demikian. Penyempurnaan sistem politik menjadi agenda penting guna menjaga dan memastikan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegera di Indonesia, setidaknya belajar dari pengalaman yang telah dilalui negeri Paman Sam.

Matasiri, 21 Juli 2020

Penulis adalah CEO/Founder IndoEast Network 

Baca Juga  MCC Desak Usut Ijin dan Relokasi SPBU Kece