TABAOS.ID,- Enam Warga Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran maupun bentrok kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Lima diantara ke enam tersangka tersebut yang hari ini telah ditahan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease diantaranya FM (22 ), AMM (19), MAM(17), FS (17) dan SS (17). Sementara satu dari ke 5 tersangka masih di kejar.
Dijelaskan, ke enam tersangka dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHPidana 12 tahun penjara, pasal 170 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 406 KUHPidana ancaman Hukuman Pidana 2 tahun 8 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang di Mapolresta Ambon kepada awak media Selasa (12/01/21).
Keenam tersangka ditahan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/02/I/2021/ Maluku/Resta Ambon /Sek Salahutu, tanggal 4 Januari 2021.
Pihak Kapolresta menyebutkan kejadian tersebut terjadi dikompleks RT 06 dan RT 08 yang menghanguskan 4 rumah warga setempat, pada 4 Januari 2021.
“Bentrok yang di Liang ini sudah berulang kali, pada tahun 2020 terhitung sudah 3 kali kejadian. Kita sudah terapkan penegakan secara preentif dan prefentif namun kembali terjadi sehingga Polresta yang dibackup oleh Polda serta Kodim mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku” ungkapnya
Ditambahkan Kapolresta, selain keenam tersangka ada juga aktor lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Saat ini juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tersangka lainnya” tandasnya (T-07)