TABAOS.ID,- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, tertuang dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LHP LKPD) Kabupaten Maluku Barat Daya, tahun anggaran 2019, digelar secara virtual antara Kepala Perwakilan BPK RI dengan Pemerintah Kabupaten MBD, Senin (27/7).
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, mengatakan, pencapaian WTP oleh Pemerintah Kabupaten MBD tahun anggaran 2019, merupakan kemajuan besar, karena selama ini Kabupaten MBD hanya mendapat opini disclaimer (2008-2013) dan wajar dengan pengecualian (WDP) dari tahun 2014 hingga 2018
“Ini membuktikan, bahwa pemerintah MBD dalam pengelolaan keuangan sudah sangat baik,”tegas Muhammad Abidin.
Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach mengatakan, opini WTP bukanlah suatu prestasi akan tetapi merupakan suatu kewajiban atau suatu keharusan yang harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara pemerintah daerah yang ada di Indonesia.
“Setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, serta harus dikelola dengan transparan dan sebaik-baiknya serta digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,”tegas Noach.
Lebih lanjut Noach mengatakan, masyarakat dan pemerintah MBD jangan cepat puas dan terlena dengan pencapaian opini WTP ini, namun sebaliknya opini tersebut harus dipertahankan. Olehnya itu seluruh perangkat daerah khususnya Kabupaten MBD agar tetap semangat, bersatu, berkarya demi MBD maju.
“Semoga apa yang kita lakukan dapat berguna bagi rakyat dan tanah air Maluku Barat Daya,”tutupnya