Oknum Pemaki Nenek di Tanah Tinggi Ambon Resmi Dipolisikan

0
2008
Foto : Babinkantibmas Kelurahan Rijali , Aipda R.Barakati saat membuat laporan Polisi (LP) di Polsek Sirimau Ambon

TABAOS.ID,- Kasus makian atau umpatan yang dilakukan oleh 6 orang pemuda di kawasan Tanah Tinggi, Jl. Kakialy, RT 003/RW 004 Ambon kepada seorang nenek berinisial E.S (78 tahun) lantaran menegur mereka saat ribut dan pesta miras pada 2 Januari 2021 lalu, nampaknya akan ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Aipda R.Barakati yang bertugas sehari-harinya sebagai Babinkantibmas di kelurahan rejali, saat ditemui di Polsek Sirimau pukul 17.00 WIT sore kemarin (10/21) bersama pihak keluarga yang datang untuk menanyakan progres terkait lanjutan dari kasus tersebut.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Rijali Aipda Barakati dalam penyampaian-nya menjelaskan, ketika kejadian yang berlangsung 02 Januari 2021 itu, pihak RT setempat hanya mendatangi Polsek dan menyampaikan kronologis kejadian soal makian tersebut, tanpa mengajukan untuk dibuatnya laporan polisi (LP).

“Karena belum ada laporan resmi dari pihak keluarga, pihak kepolisian tidak memiliki alasan untuk memproses atau menangkap pelaku makian, yaitu Kevin dan kawan-kawan”, tuturnya saat ditemui pihak keluarga di Polsek Sirimau

Lebih lanjut menurut Aipda Barakati, jikal LP saat ini dilakukan Sabtu (09/01) maka sudah tentu kami akan memproses tindakan yang dilakukan oleh Kevin dan teman-teman-nya itu.

Bhabinkantibmas juga mengarahkan agar pihak keluarga dapat segera melakukan LP sehingga dapat diproses oleh pihak Polsek Sirimau.

Foto : pelaku makian terhadap nenek berinisial “ES” (78) thn,Kevin de Fretes

Menindaklanjuti arahan Aipda Barakati, kedua perempuan yang merupakan cucu dari nenek “ES” (78 Tahun) pada jam 10 malam kembali ke Polsek Sirimau untuk memberikan keterangan terkait kronologis kejadian saat itu dan langsung membuat laporan polisi.

Bhabinkantibmas dalam penyampaian kepada pihak keluarga menegaskan, Kevin CS bersama rekan-rekannya akan dipanggil dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut menurutnya, karena berkaitan dengan kinerja-nya sebagai Bhabinkamtibmas, ia berjanji akan segera memproses kasus tersebut pasca selesai dibuatnya laporan polisi.

Baca Juga  Sebanyak 189 Orang Dirawat di Kabupaten Mamuju Pasca Gempa Berkekuatan M6,2

“Berkaitan dengan nama baik dan kinerja saya sebagai petugas babinkamtipmas jadi setelah laporan selesai, proses akan segera dilakukan”, tegas Bhabinkantibmas kepada pihak keluarga. (T-07)