Oknum Polisi Yang Aniaya Guru Honorer Di MBD Akan Diselidiki

0
960

TABAOS.ID,- Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budi Adhy Buano menegaskan, segera menurunkan anggota profesi dan pengaman (Propam) ke Polsek Kisar Pulau-Pulau Terselatan, guna menyelidiki penganiyaan yang dilakukan Briptu DM terhadap guru honor, Julianus Enos Corneles.

Perwira menengah ini berjanji, setelah mendapat transportasi, personil segera diberangkatkan wilayah itu.

“Saya sudah perintahkan Propam Polres MBD untuk berangkat ke Kisar, hari ini atau besok kita sementara mencari transportasi untuk ke Kisar,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada TABAOS, Rabu, 4 Agustus 2020.

Kapolres sebelumnya juga telah menyatakan, akan menindak tegas anggotanya yang memang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Enos via ponselnya, pegawai honorer ini mendatangi Polsek untuk mencari solusi atas masalah yang sedang ditangani oleh Polsek setempat. Bukannya diterima dengan baik, dia malah mendapat makian hingga dianiaya. Intimidasi ini berlangsung sekitar satu jam lamanya.

Saat masuk, Enos mengaku melihat ada dua petugas polisi, Briptu DM (Bhabimkabtimas) dan VS dalam ruangan. Kemudian dia menyampaikan keinginannya untuk mencari solusi atas insiden yang sempat terjadi sebelumnya.

Belum selesai menyampaikan maksud kedatangannya, kedua oknum polisi tersebut langsung mengucapkan kata-kata kasar. Dia dimaki dan di bentak dengan suara keras

Sejumlah ancaman juga dilontarkan. Diantaranya ancaman dirinya akan dimasukan ke penjara bersama salah satu rekannya, Sony, karena dianggap menghambat penyidikan.

“Saya di maki-maki dengan suara keras dan di marah-marah. Tidak diberikan kesempatan untuk berbicara. Padahal saya sudah katakan, saya jantungan,”ungkapnya.

Sambil mengeluarkan kata-kata kotor, Enos mengaku salah satu oknum polisi tersebut bahkan menantang dirinya untuk melapor ke Kapolri hingga Presiden.

Memilih aman, Enos hanya bisa terdiam. Namun makian dan bentakan masih terus berlanjut. Briptu DM bahkan ikut menyentil anggota dewan yang dinilainya bertugas hanya lima tahun, dibandingkan dirinya yang adalah Polisi Republik Indonesia.

Baca Juga  Sidang Tindak Pidana Makar RMS, Saksi Ahli Hukum Internasional Sebut RMS Negara Sah

Oknum polisi tersebut menuding Enos sengaja menghambat penyidikan, karena melarang sejumlah orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya dengan alasan Covid-19.

Briptu DM menumpahkan kekesalannya karena tidak dihargai. Dia meminta agar warga harus patuh dengan panggilan yang dilayangkan, meskipun ada imbauan dari pemerintah untuk tetap di rumah mencegah penyebaran virus Corona.

“Saya sempat mengingatkan harusnya saya diterima dengan baik-baik, karena polisi adalah pengayom masyarakat, tapi saya malah dianggap sok pintar dan dimaki-maki dengan kata-kata kotor,”jelasnya lagi.

Puncaknya, Enos mengaku dipukul dari belakang kepala dan tendangan diarahkan ke bagian kaki dan punggungnya. Pukulan juga diarahkan ke wajah, sehingga bibirnya bengkak dan berdarah.

Tidak tahan dengan amukan oknum polisi tersebut, Enos mengaku akhirnya memilih pulang, namun dia dihadang. Dia diseret kembali ke ruangan. Intimidasi dan pukulan masih terus berlangsung.

Tidak tahan dengan penganiayaan tersebut, Enos mengaku akhirnya melarikan diri dari ruangan Polsek. Dia kemudian naik ojek menuju Puskesmas untuk memperoleh visum atas penganiayaan yang dialaminya.

“Saya akan mengadu ke Komnas HAM dan Propam, terkait dengan penganiayaan dan intimidasi yang dilakukan,”tegasnya.

Kondisi ini juga diperkuat hasil visum yang dikeluarkan pihak kesehatan setempat yang juga diterima media ini. Hasil visum menunjukkan adanya memar pada bagian belakang dan paha, serta bibir mengalami luka. (T-07)