TABAOS.ID,- Julius Paul akhirnya menempu jalur hukum dengan melakukan pelaporan ke pihak Polres Kota Ambon karena dirinya tidak terima atas dugaan konspirasi karena Jabatan dan tanda tanggnya dipalsukan.
Pemalsuan tandatangan yang akhirnya masuk ke rana hukum ini terkuak saat dirinya didatangi oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Kota (DPK) Kota Ambon, Anthony Hendriks pada September 2020 kemarin. Dalam kunjungannya itu Hendriks diduga membawa misi terselubung.
Saat bertandang ke kediaman milik Julius Paul yang berlokasi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon Hendriks tidak menemukannya. Selang beberapa waktu keduanya di lokasi pekerjaan yakni pada salah satu Sekolah Dasar di Desa Hunuth.
Setelah perjumpaan terjadi, Hendriks kemudian melayangkan askinya dengan meminta Julius Paul untuk membubuhi tanda tangan pada sehelai surat yang isinya meminta persetujuan untuk dilakukan restrukturisasi kepengurusan DPK Ambon.
Permintaan ini tentuntya ditolak karena ada hal menjanggal, karena dalam surat yang disodorkan tersebut namanya dicatut masih menjabat selaku ketua DPC Kecamatan Teluk Ambon.
“ Saya menolak karena saya bukan lagi ketua DPC Teluk Ambon, katanya ketika diwawancarai Tabaos. Id, Selasa (6/10).
Ditegaskan, penolakan untuk melakukan tanda tangan ini lantaran Julis Paul sejak tanggal 3 juli 2018 atau dua tahun silam telah menjabat selaku Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Maluku tanggal 3 Juli 2018 bahwa saya telah menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Dewan Pimpinan Kota (DPK) Ambon, sehingga untuk apa saya melakukan tanda tangan pada surat yang datangnya tahun 2020 dan dalam jabatan yang sudah saya tanggalkan.” tuturnya.
Dia menambahkan, ajakan Hendriks ini dikira hanya samapai disitu, namun ternyata surat restrukturisasi tetap saja dimasukan ke tim asistensi DPP Maluku dan ada tanda tanggnya selaku ketua DPC Kecamatan Teluk Ambon yang diterbitkan pada tanggal 21 Sepeteber 2020 sehingga membuatnya berang dan akhirnya menempu jalur hukum dengan melayangkan laporan ke pihak berwajib pada tanggal 5 Oktober 2020.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana tanda tangannya sengaja dikomersialkan alias dipalsukan untuk kepentingan oknum- oknum tertentu.
Pada hal surat dengan perihal permohonan restrukturisasi kepengurusan PKPI Kota Ambon yang memuat delapan point kesemuanya bertentangan dengan hasil pleno DPK Ambon.
Untuk itu “ katanya lagi” laporan untuk dilakukan pengusutan oleh pihak berwajib adalah cara sehingga dapat memberikan efek jerah atas perbuatan yang tidak sepatutnya tidak dilakukan oleh oknum – oknum tertentu.
“ Saya telah melakukan laporan pada tanggal 5 Oktober 2020 karena ini menyangkut dengan harga diri dan nama baik saya, dan ini cukup merugikan “ ulasnya singkat.
Dia juga sempat membeberkan, perkataan yang dilontarkan oleh Anthony Hendriks bahwa Deni Boyke Lekahena telah dipersiapkan untuk menggantikan Jabatan Ketua DPK Kota Ambon, Jopy Usmany yang kini adalah anggota legislative Kota Ambon.
Bahkan perkataan ini diperkuat saat terjadi komunikasi via hanphone antara Lekahena dengan Julius Paul yang isinya adalah persiapan pergantian Jopy Usmany diduga merupakan intruksi ketua DPP Maluku, Lenda. M. Noya. (T-12)