Pelajar SMA di MBD Dianiaya Tiga Oknum TNI Hingga Babak Belur

0
1447
Armendo Saiklela, Korban Penganiyaan oleh 3 Oknum TNI di Desa Hila, Kabupaten Maluku Barat Daya. Foto : Istimewa

TABAOS.ID,- Aksi kriminal terjadi lagi di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya. Diduga, tiga Oknum Anggota TNI adalah pelaku penganiyaan terhadap Armendo Saiklela. Kini, kasus penganiyaan terahap anak berusia 16 tahun itu ditangani Komnas HÀM Maluku.

Kepada tabaos.id,  korban  menceritakan kejadian penganiyaan  terhadap siswa Kelas 1 SMA Tiakur itu terjadi pukul 21.00 wit, Jumat, 22 Mei 2020, yang berawal dari korban menjalin hubungan asmara dengan Maria Salkery. MS diketahui  juga diam-diam memiliki hubungan dengan oknum aparat TNI (Babinsa) Manuata (48) yang bertugas di desa Hila, kecamatan Pulau-pulau Romang sebagai Babinsa.

Kabarnya, selain Babinsa dia merangkap jabatan untuk mengawal perusahan dan tinggal pada mess Perusahan tambang emas Gemala Borneo Utama (GBU) bersama rekan TNI lainnya serta seorang  anggota TNI Angkatan Laut yang di tempatkan di Desa Sholat, Pulau Romang.  Ia sering juga ada dan mengawal aktifitas tambang dan tinggal pada mess bersama ke dua oknum aparat tersebut.

Penganiayaan terjadi dimana, Jumat malam itu, MS ini berjanji bersama korban untuk menjual ikan hasil tangkapan ayahnya.  Kebetulan MS ini mempunyai orang tua sebagai nelayan. Dan pada malam itu hasil tangkapan orang tua MS banyak makanya berjualan pada malam hari di lokasi desa Hila. Kesepakatan yang dibangun antara korban dengan MS ini mengalami kegagalan karena kehadiran Manuata yang mengajak MS untuk berjualan bersama.

Korban akhirnya mengalah untuk menunggu pacarnya MS. setibanya halaman rumah MS korban menanyakan kepada MS “jualan lama eee ,beta tunggu paling lama baru datang nich,” kata lorban dengan dialeg Ambon. Sempat terjadi adu mulut bersama oknum aparat yang menanyakan status dari pertanyaan korban. Aq hubungan apa korban menanyakan MS yang sedang bersama pelaku pulang berjualan. Dan korban menjelaskan kalau dia pacaran dengan MS hampir 15 hari menjalin hubungan cinta brsama MS tersebut.

Baca Juga  "Biadab" Warga Negeri Lama Tegah Perkosa Anak Kandungnya

Gery Saiklela, kaka kandung korban mengatakan, tiga oknum TNI itu menemukan korban dan membawa ke rumah MS dan menghajarnya dengan hantaman pukulan dari 3 oknum TNI. Korban sempat melawan dan mencoba  membela diri. Korban sempat melarikan diri, tidak puas memukul dan mencekik leher, korban pun diseret di aspal  dan dibawa ke rumah mess perusahan dan dihajar. Diduga, dari tiga oknum TNI itu, salah seorang oknum aparat mengunakan kayu balok untuk memukul korban dan balok kayu (rep). Sayangnya,  berhasil dielamatkan oleh salah satu security  yang bekerja di perusahan tersebut.

Penganiyaan itu, banyak ditonton warga. Mereka tak bisah berbuat apa-apa. Bahkan, tak bisa melerai amukan tiga oknum TNI tersebut karena takut ditindas dan di masukan dalam penjara sesuai dengan intimidasi yang  sering dilakukan oleh oknum aparat yang datang bertugas mengamankan aset perusahan.

Akibat kekerasan berujung penganiayaan kepada anak dibawah umur ini dirinya kini menderita luka parah dengan luka di sekujur tubuhnya. Korban Almendo Saikela (16), merupakan siswa kelas 1 SMA Tiakur, Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Korban sendiri melakukan kunjungan ke kakak perempuannya di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang.

Para pelaku yang merupakan  anggota TNI AD maupun TNI AL saat ini melakukan tugas PAM untuk perusaahan tambang emas PT. GBU di petuanan Desa Hila dan Jerusu, Kecamatan Pulau Romang. Ketiganya saat ini tinggal di mess Perusahan PT. GBU, dan melakukan pengamanan terhadap perusahaan tersebut.

Dari informasi para saksi, perusahan tersebut saat ini telah melakukan operasi tambang emas pasca dihentikan oleh warga setempat karena dianggap merusak hutan dan juga pulau Romang.

Keluarga korban telah melaporkan kasus penganiyaan ini ke Komendan Rayon Militer (Danramil) Pulau Romang, dan juga Kapolsek Pulau Romang namun laporan tersebut hingga kini belum ditanggapi. Pihak Koramil bersama pelaksana  tugas Desa Hila kembali melakukan pemanggilan terhadap keluarga korban agar kasus segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga  Penambang Emas Ilegal di Buru Ditebas OTK, Nyaris Tewas

Pihak Danramil juga yang secara langsung dihadiri oleh Danramil Kecamatan Pulau Romang Pak Totmutu telah meminta maaf terhadap tindakan penganiayaan tersebut, meski telah meminta maaf, namun pertemuan tersebut tidak menemukan solusi untuk menyelesaikan persoalan.

Keluarga korban meminta pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit dan perawatan korban senilai Rp50 juta rupiah. Namun permintaan tersebut ditolak lantaran biaya tersebut terlalu besar. Pihak keluarga korban kemudian berkesimpulan tetap melanjutkan perkara kasus tersebut.

Kerabat korban, Elson Tiator disebut juga diintimidasi oleh Pejabat Desa, Imanuel Johans setempat pasca pertemuan mereka pada tanggal 28 Mei 2020. Menurutnya Johans mengancam pihak keluarga korban jika tidak menyelesaikan secara kekeluargaan, mereka terancam dihukum secara hukum adat desa setempat.

Akibat ancaman tersebut, pihak keluarga merasa diintimidasi dan tak bisa berbuat apa-apa, Pejabat desa tersebut sempat menghalang-halangi mereka untuk mengobati korban. Mereka berencana juga melakukan visum terhadap korban. Namun PLT Desa tersebut selalu beralasan dokter tersebut tak bisa digangu akibat banyak kesibukan padahal, hingga pada tanggal 30 mei 2020 ini, dokter yang bertugas sementara di Puskesmas Pembantu di Desa Hila tersebut tidak memiliki banyak pasien dan  tidak mempunyai kesibukan. Korban pun hingga kini tak bisa diobati bahkan divisum luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan tersebut.

Ketua  Komnas HAM Maluku, Benny Sarkol mengakui adanya laporan pengaduaan keluarga korban ke Komnas HAM. “Ya, benar. Laporannya masuk kemarin (Rabu 3/6). Sementara kita baru sampaikan bagian pengaduan untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Benny  saat dihubungi media ini, siang tadi.

Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Inf Jansen membenarkan penganiyaan yang dilakukan oleh para prajurit TNI di MBD. Kapendam mengatakan para oknum TNI yang melakukan penganiayaan akan diberi sanksi hukum. Pernyataan ini atas Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Marga Taufik.

Baca Juga  Menikmati Diperkosa: Cerita Getir dari Ukulam

“Dari segi disiplin tetap dihukum, karna melanggar, apalagi ditemukan prajurit melakukan penganiayaan, tetap dijatuhi sanksi,”ujarnya.

Jansen mengatakan Pangdam XVI Pattimura juga meminta maaf kepada masyarakat, terutama keluarga korban atas peristiwa yang menimpa korban dibawah umur.

“Jadi penyelesaian antara masyarakat di sana dan tiga oknum TNI sudah diselesaikan kodim setempat,” kata Pangdam melalui pernyataan Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Inf Jansen Simanjuntak usai menjalani rapid Test di RST Ambon, Rabu (3/6).  (T-06)