TABAOS.ID,- Hengky Ricahrdo Pelata Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil MBD-KKT menyesali terkait dengan keberangkatan ke 8 Penumpang yang disinyalir ada sekitar 7 orang tidak mengantongi Surat pemeriksaan Negatif Rapit tes yang menjadi syarat bagi para Penumpang melakukan perjalanan ke suatu Daerah.
“Jadi pada hari Rabu 29 Juli 2020 dengan Landen LTC Wahana yang melakukan Perjalanan ke Pulau Damer untuk membawa alat Berat terkait dengan pekerjaan jalan . Keberangkatan tersebut membawa 6 orang penumpang dimana satu orang memiliki Rapit Tes dan 5 orang lainnya tidak memiliki Rapit tes” ungkap Pelata pada saat ditemui di ruang kerjanya (01/08/20)
Lanjut Ia ,”Kemudian ada 2 penumpang lain dengan kapal berbeda masuk juga ke Pulau Damer dimana 1 adalah Pegawai Honor PU Maluku Barat Daya (MBD) dan 1 Sopir untuk pekerjaan lain yang ditempatkan di Pulau Damer Dimana ke dua orang tersebut tidak memiliki document protokoler Covid-19 dimana mereka tidak memiliki Surat tugas dari Gugus Tugas maupun Rapit Tes ” ujar-Nya
Ditambahkan Ia dari ke 8 orang yang melakukan perjalanan baik itu 6 dengan Landen LTC dan 2 orang pada kapal berbeda ternyata sebanyak 7 orang yang tidak memiliki document syarat Protokol Covid-19 .
“Dari total keseluruhan ternyata 7 orang tidak memiliki syarat protocoler Kesehatan yang mengakibatkan ke 7 orang tersebut telah ditindak untuk melakukan Karantina di Desa Batu Merah Pulau Damer, kehadiran mereka sangat memunculkan kepanikan dan kegelisahan Masyarakat di Pulau Damer sehingga Ia meminta pihak perusahan, untuk segera mensiasati alat Rapit tes kesana.
Pelata mendesak pihak Perusahaan agar dapat menghentikan aktifitas ke 7 orang tersebut selama belum memiliki Document Protokoler Covid-19.
“Dan saya meminta pelaksanaan pekerjaan jalan yang dilakukan perusahaan di Damer khususnya kepada 7 orang oknum pihak Perusahaan dilarang melakukan aktifitas pekerjaan selama ke 7 orang tersebut belum mengantongi document Protokol Kesehatan salah satunya Surat Pemeriksaan Rapit Tes sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” kata-Nya
Dimana tertuang dalam isi Edaran tersebut Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki : a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan” rinci-Nya
Karna kemungkinan besar pekerjaan tersebut akan bersentuhan dengan Masyarakat. Saya juga meminta kepada Pihak Perusahaan untuk mencari Transportasi agar mengirim alat Rapit tes sebelum mereka keluar dari wilayah Karantina yang dilakukan selama 14 hari” tegas Pelata
Pelata menyadari bahwa kehadiran mereka memiliki dampak Positif terkait pembangunan disana, tetapi berkaitan dengan situasi covid-19 kata Ia justru mengakibatkan masalah baru disana
“Kamipun menyadari kehadiran mereka memiliki maksud yang baik untuk kebaikan Masyarakat disana , tetapi kemudian sangat disayangkan dalam situasi covid seperti ini kehadiran mereka disatu sisi justru mengakibatkan masalah baru disana yang berkaitan dengan Covid-19” ucap Pelata tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku
Pihaknya menyarankan kepada
Camat dan Kepala Desa Batu Merah Kecamatan Damer, agar melakukan karantina kepada ke 7 oknum pengawai Perusahaan yang tidak memiliki Surat Pemeriksaan Rapit Tes dan tidak membiarkan mereka berkeliaran di Daerah tersebut.
Ia (Pelata) juga Meminta agar Gugus Tugas Kabupaten MBD untuk proaktif mendukung Camat dalam melakukan pemantauan kepada ke 7 Oknum Pegawai Perusahaan yang hari ini di karantina, sehingga tidak bersentuhan langsung dengan Masyarakat yang ada di Kecamatan Damer Desa Batu Merah. (CT-07)