Pemalsuan TTD Bendahara PKPI Maluku Bakal Masuk Rana Hukum

0
1079

AMBON.TABAOS.ID,-  Dugaan pemalsuan Tanda Tangan (TTD) milik Bendahara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) bakal digiring ke rana hukum. Pasalnya pelaksanaan rapat pleno Dewan Pimpinan Provinsi  (DPP)  PKPI Maluku berhasil melenserkan Husein Lessi selaku sekretaris DPP PKPI Maluku periode 2018- 2024.

Informasi yang dihimpun media ini, penggantian Lessy dari jabatannya dilakukan dalam Pleno DPP PKPI Maluku  Agustus 2019. Yang kemudian hasil Pleno tersebut menjadi bahan usulan ke Dewan Pimpinan Nasional untuk dilakukan pergantian dan pemecatan terhadap Husein Lessy sekaligus mengusulkan pengesahan Lutfi  Agustian  Herman selaku Sekretaris terpilih dalam Pleno, yang nyatanya Lutfi Agustian Herman adalah Wakil Ketua Dewan Pimpinan (DPK)Kota Ambon, dan saat pemilihan pada Pleno dimaksud kehadiran Lutfi tidak di ketahui seluruh pengurus DPK Kota Ambon sehingga masalah ini berdampak pada adanya gugatan ke mahkamah Partai.

Tutur sumber ini, selain Pelaksanaan pleno yang tidak sesuai, pleno ini tidak mencukupi quorum atau tidak dihadiri setengah ditambah satu pengurus DPP Maluku.
” Inikan aneh, kok sekretaris DPP diangkat hanya pada Pleno mestinya pada muswarah daerah. Dan jika pergantian Sekretaris karena faktor lain jabatan sekretaris mesti dijabat pelaksana tugas hingga adanya muswarah daerah atau musawarah daerah istimewah” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Mengerucut pada indikasi perbutan melawan hukum  yakni  dugaan pemalsuan tanda tangan milik Bendahara DPP PKPI Maluku Holly Soempiet  dirinya telah membuat  surat pernyataan  tanggal 12 September 2020 yang isinya menyatakan bahwa Soempiet tidak pernah hadir dan tidak pernah melakukan tanda tangan apapun pada saat pleno yang dilakukan.

Kuat dugaan usulan pergantian dan pengangkatan jabatan Sekretaris DPP Partai PKPI Maluku dalam Pleno telah mencoreng nama baik partai hingga berdampak pada stabilitas partai yang pada Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2019 lalu hanya mampu meraih 11 kursi dari 22 didapat.

Baca Juga  Surat Pemeriksaan Leonora Far-far Hilang di Meja Gubernur, Benarkah ?

Atas apa yang terjdi, persoalan administrasi internal Partai besutan Diaz Faisal Malik Hendropriyono akhirnya ditangani oleh mahkamah partai. Dan dipastikan masalah ini akan dibawa ke rana  hukum yaknin terkait pemalsuan tanda tangan sehingga berdampak pada kerugian hilangnya jabatan Sekretaris dan tidak stabil jalanya organisasi Paratai PKPI Maluku di Provinsi Maluku. (T-12)