TABAOS.ID, – Persoalan pembayaran Lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon berbuntut panjang, dan kuat dugaan Pemerintah Daerah Maluku salah melakukan pembayaran. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperhitungkan aspek hukum berupa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan memiliki nilai eksekusi atau hanya bersifat declaratoir.
Pasalnya alur kepemilikan atas lahan RSUD Haulussy Ambon, yang berkedudukan di Kelurahan Kudamati, Petuanan Negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah melahirkan putusan Mahkamah Agung no 3410 /Perkara Kasasi tahun 2017 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tanggal 27 Agustus 2018, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon, dimana dalam perkara No 62 tahun 2015 di Pengadilan Negeri Ambon amar putusannya menerangkan bahwa surat penyerahan 6 potong dusun dati oleh Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johannes Tisera ayah kandung dari Buke Tisera tanggal 28 Desember 1976 adalah surat palsu dan dinilai oleh hakim Pengadilan Negeri Ambon cacat hukum.
Dinilai cacat hukum lantaran, penyerahan 6 potong dati tersebut tidak ada kolerasi antara hari dan tanggal penyerahan. Dimana dalam surat penyerahan dicantumkan tanggal 28 Desember 1976 itu jatuh pada hari Jumat, namun yang sebenarnya tanggal 28 Desember 1976 itu adalah hari Selasa. Kuat dugaan surat penyerahan tersebut berlaku surut sehingga mengabaikan akurasi surat penyerahan antara hari dan tanggal, yang tidak sesuai.
Sesuai petikan amar putusan pengadilan Negeri Ambon No 62 tahun 2015 pada point ke 4 menyatakan bahwa surat penyerahan enam (6) potong dati dari Saniri Negeri Urimesing kepada Henin Johanis Tisera tertanggal 28 tahun 1976 adalah cacat hukum. Sehingga kepemilikan lahan yang selama ini diklaim oleh Buke Tisera atau Yohanes Tisera tidak mendasar.
Tidak hanya itu, terkait dengan kedudukan lahan RSUD dr Haulussy dalam fersi Buke Tisera bahwa lahan tersebut berada di atas dusun dati Pohon Ketapang cukup diragukan. Karena Lahan RSUD dr Haulussy dalam kenyataan berada diatas dusun Dati Kudamati.
Terkait kedudukan Lahan yang kini telah didirikan RSUD dr Halussy dapat dibuktikan dengan gambar peta Ambon en OMSTREKEN, tahun 1924 yang dengan jelas menyatakan bahwa RSUD Halussy ada diatas dati Kudamati, yang juga diperkuat dengan surat keterangan Pemerintah Negeri Urimesing tahun 1976.
Pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimesing Evans Alfons yang dikonfirmasi belum lama ini mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan kesalahan karena telah membayar kepada Buke Tisera berdasarkan putusan yang bersifat declaratoir. Dimana Pemerintah Daerah tidak dihukum untuk membayar ganti rugi tersebut.
Ungkapnya lagi, bahwa surat tanggal 28 Desember 1976 yang sudah dinyatakan cacat hukum tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah RSUD dr Halussy atas nama milik Pemerintah Daerah Maluku.
“Kajian dari sisi hukum itu perlu dilakukan, karena produk hukum berupa putusan pengadilan hanya bisa dijadikan acuan untuk dilakukan pembayaran, walau sebenarnya Pemerintah Provinsi Maluku sudah terlanjur melakukan pembayaran lahan kepada pihak yang menurut saya bukan pemilik lahan.” ulasnya.
(T-12)