TABAOS.ID,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melanjutkan lagi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi untuk tahap ke- II. PSBB transisi tahap II ini, untuk melanjutkan PSBB transisi tahap I yang waktunya telah berakhir hari ini, Minggu (2/8/2020). Tujuannya tak lain untuk percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Ambon.
Juru bicara Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon, Minggu (2/8/2020) mengatakan, dengan mempertimbangkan masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, maka Gugus Tugas Kota Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama 2 minggu kedepan.
“Walaupun memang angka kesembuhan menunjukan trend yang semakin meningkat, dan dengan mempertimbangkan langkah-langkah penanganan Covid-19 di kota-kota lain. Kita telah memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama 2 minggu kedepan,” kata Joy Adriaansz.
Menurutnya, pembatasan masih sama seperti pada PSBB transisi tahap I. Namun pada PSBB tahap ke II yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 16 Agustus 2020 ini makin dilonggarkan lagi. Bahkan ada beberapa kegiatan waktu usahanya ditambah.
Misalnya, untuk salon kecantikan, pusat kebugaran dan barbershop (pemangkas rambut) yang pada masa PSBB transisi I ditutup, pada PSBB transisi lanjutan ini dibuka.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon juga mencontohi langkah-langkah penanganan Covid-19 di kota-kota lain sebelum memutuskan langkah strategisnya. Karena itu, pilihan strategis, menjalankan kembali PSBB transisi tahap II.
Dijelaskan, pelaksanaan PSBB transisi jilid II ini telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020, tentang perubahan atas Perwali nomor 20 Tahun 2020. Isinya, tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kota Ambon.
Perwali 23 tahun 2020 resmi dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2020. Pada PSBB transisi tahap II, ada beberapa jenis usaha yang sudah dapat dibuka dengan pembatasan waktu, namun tetap wajib memberlakukan protokol kesehatan.
“Di PSBB transisi pertama beberapa tempat itu tidak di buka maka, ditahap II ini dibuka dengan ketentuan dari jam 08.00 sampai jam 18.00 WIT. Sementara cafe, restoran dan rumah kopi, termasuk pusat perbelanjaan, mall, supermarket, yang dibuka lebih awal itu, akan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIT, “tandasnya.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku mencatat hari ini Minggu (2/8/2020), total kasus terkonfirmasi positif telah mencapai 1.135 kasus setelah ada tambahan 11 kasus baru.
“Hari ini tercatat ada penambahan 11 kasus baru sehingga totalnya menjadi 1.135 kasus terkonfirmasi positif,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam keterangannya di Ambon, Minggu (2/8/2020).
Menurut Kasrul, tambahan 11 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 seluruhnya berasal dari Kota Ambon.
Ia mengaku 1.135 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 itu terdiri dari 364 pasien yang sementara dirawat, 748 pasien telah sembuh dan 23 meninggal dunia.
“Hari ini juga ada tambahan 5 pasien terkonfirmasi positif asal Kota Ambon yang sembuh,” rincinya.
Kasrul menambahkan, 364 pasien terkonfirmasi positif yang masih dalam perawatan tersebar di Kota Ambon 276 orang, Kabupaten Maluku Tengah 31 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur 15 orang, Kabupaten Seram Bagian Barat 2 orang, Kabupaten Buru 3 orang, Kota Tual 20 orang dan Kabupaten Maluku Tenggara 17 orang (CT-07)